Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai LC Pengelola Karaoke Nagoya Ditangkap Polisi

Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung mengamankan H (51) pengelola Karaoke Nagoya, di Ganjar Agung, Kecmatan Metro Barat, Kota Metro, karena kedapatan memperkerjakan anak dibawah umur sebagai LC atau pemandu lagu, Jumat 08 Maret 2024.

Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan berita terkait penangkapan tersebut. “Tersangka H kami tangkap di rumah karaoke NAGOYA yang dikelolanya beralamatkan di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Tersangka ditangkap karena telah memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PL (gadis pemandu lagu),” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat, awalnya Polres Kota Metro kerap menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Rabu tanggal tanggal 06 Maret 2023 sekira 23.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Metro bersama Tekab 308, Sat Narkoba Polres Metro dan Reskrimum Subdit PPA Polda Lampung melakukan razia di rumah Karaoke NAGOYA.

“Dan sampai di sana petugas melakukan pemeriksaan. Dan ditemukan satu orang pemandu lagu yang masih di bawah umur berinisial FD (17), warga asal Lampung Timur. Tersangka H kita jerat perkara tindak pidana Perlindungan anak atau Ketenagakerjaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *