Pengusaha di Lampung Wajib Daftar Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024

Kota Metro, sinarlampung.co Kementerian Agama (Kemenag) RI mengampanyekan Wajib Sertifikasi Halal (WHO) 2024 di 1.000 titik secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Lampung, Jumat, 15 Maret 2024.

Wajib sertifikasi halal bagi seluruh pengusaha di seluruh Indonesia khususnya Lampung, idealnya segera mendaftar sebelum 17 Oktober 2024. Sebab di tanggal tersebut, wajib sertifikasi halal 2024 secara resmi berlaku.

Satu-satunya kabupaten/kota di Lampung yang mulai membuka pendaftaran wajib sertifikasi halal tersebut adalah Kota Metro. Pendaftaran secara langsung dibuka di beberapa titik di Kota Metro yang juga dijadikan pusat untuk mengampanyekan program ini.

Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Kampanye tersebut melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal se-Lampung, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag Lampung dan Kankemenag kabupaten/kota se-Lampung serta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung selaku Ketua Satgas Halal Lampung, Marwansyah memberitahu bahwa pada Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

“Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk produk-produk yang diperdagangkan harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 nanti,” imbuhnya.

Marwansyah melanjutkan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.

“Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stakeholder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi BPJPH Kementerian Agama,” pungkas Marwansyah. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *