Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan massa asal Kecamatan Sukadamai, Lampung Selatan, bersama mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung. Mereka mendesak pemerintah mencabut izin PT Cahya Bus Mandiri, karena mencemari lingkungan, dan banyak merugikan masyarakat sekitar, Rabu, 13 Mareta 2024.
Warga mencatat setidak ada lima masalah yang dilakukan PT Cahya Bus Mandiri. Pertama perusahaan tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). PT Cahya Bus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
Kemudian kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, ditambah pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab. Kemudian bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing, terakhir lokasi PT Cahya Bus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri.
Koordinator lapangan (korlap) aksi M. Syahrul Ramadhan menyampaikan, bahwa beroperasinya perusahaan pengolahan minyak sawit di desa Sukadamai, telah menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat masyarakat. Dalam radius 0-1 KM dari lokasi pabrik berdiri masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut yang terhirup menimbulkan efek mual dan pusing.
“Belum lagi suara bising yang dihasilkan Dirasakan sangat mengganggu. Dimana terlihat ada aliran air dari perusahaan yang mengalir ke sawah warga diduga kuat merupakan limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik.” teriak Syahrul, diamini warga.
Selain itu, masyarakat juga merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka akibat pengelolaan limbah perusahaan yang tidak memadai. “Atas keresahan tersebut, masyarakat sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namun aspirasinya warga justru di abaikan oleh pihak perusahaan. Pihak perushaan beranggapan aspirasi masyarakat hanya omong kosong semata.” Katanya.
Maka dalam hal ini atas nama masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasional industrinya.
Penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan: Perda Prov. Lampung No.12 Tahun 20 tentang Revisi RT RW Prov. Lampung. Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. Serta, celah untuk Memenangkan Perkara perusahaan tidak memiliki AMDAL Keterangan masyarakat, kepala desa, dan surat balasan legal perusahaan kepada masyarakat menjadi bukti kuat.
Lokasi perusahaan diluar kawasan industri: Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031 jelas melarang pendirian perusahaan di zona pemukiman. Dampak negatif terhadap masyarakat.Suara produksi yang mengganggu, bau busuk yang menyebar, dan limbah yang dibuang sembarangan merupakan bukti nyata pelanggaran.
“Dugaan tidak memiliki izin lingkungan, Jika ada izin lingkungan, maka patut dicurigai karena izin diterbitkan tanpa AMDAL, yang merupakan pelanggaran serius. Dengan Pasal yang Dilanggar, yaitu Pasal 11 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Sanksi dan Ancaman Hukuman,” katanya.
Berikut alasan penolakan warga:
1. PT Cahya Bus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2. PT Cahya Bus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
4. Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.
5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.
6. Lokasi PT Cahya Bus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri. (Red)
Tinggalkan Balasan