Esk Dirut PT Bukit Asam Milawarma Dituntut 19 Tahun Penjara Bayar Uang Pengganti Rp162 Miliar

Palembang, sinarlampung.co-Eks Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa lainnya Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan, perbuatan Milawarma dalam persidangan terbukti melanggar hukum. Berbagai upaya dalam akuisisi saham melalui anak perusahaan PTBA yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai tak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan dan peraturan BUMN. “Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU Kejati Sumsel, Hermansyah, Jumat 15 Maret 2024.

Jaksa menambahkan tak hanya Milawarma tapi terdakwa lain yakni mantan Direktur PT SBS, Raden Tjahyono Imawan, turut mendapat jumlah tuntutan yang sama yakni 19 tahun penjara. Tjahyono juga dianggap patut mendapatkan pidana denda yang sama sebesar Rp750 juta.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp162 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan,” jelas dia.

JPU juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA, Saiful Islam; Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 sekaligus Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan l, Nurtima Tobing.

Ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. “Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nurtima Tobing dan Syaiful Islam dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan tersangka Anung Dri Prasetya dituntut pidana 18 tahun 6 bulan,” jelas dia.

Hermansyah mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2023 tersebut telah menghadirkan 31 saksi. Dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa, pihak penuntut umum menyebut proses akuisisi saham PT SBS tidak dilakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan diakuisisi.

“Feasibility study atau studi kelayakan dalam mengakuisisi saham adalah hal wajib dilakukan oleh perusahaan BUMN untuk melakukan rencana perusahaan. Namun dalam persidangan diketahui PTBA tidak membuat rencana secara spesifik untuk mengakuisisi PT SBS,” ungkap dia.

Tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa dinilai tak ada yang meringankan, karena tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Selama persidangan, kelima terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, ditambah tidak menyesali perbuatannya. “Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang seharusnya dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara,” katanya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan. Artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. “Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gunadi pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurutnya Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas ada permohonan surat dari PT SBS. Dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh.

Lanjut Gunadi ia juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.”Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” katanya.

Ia menegaskan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut. Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA Terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan.

Diketahui uang pengganti semuanya dibebankan kepada terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. “Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan ,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *