Tangerang, sinarlampung.co-Sebuah Gudang di kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, diduga di jadikan tempat penampungan oli Bekas atau imbah B3 berbahaya tanpa izin alias dduga ilegal. Gudang tersebut di kamuplase dari luar seperti gudang biasa.
Informasi dilokasi gudang, Kamis 14 Maret 2024, beberapa wartawan sempat mendatangi gudang yang berdekatan dengan sebuah tempat pembuatan Falett kayu. Dan melihat aktifitas kegiatan bongkar muat yang diduga drum berisi oli bekas atau B105d (Limbah Beracun,red). “Iya mas, kemarin itu ada rombongan wartawan datang ke lokasi gudang. Soal izin kami tidak tahu. Memang keluar masuk oli sih,” kata warga sekitar Gudang.
Informasi dari seorang pria yang mengaku sebagai anak dari pemilik usaha pengepulan oli bekas itu mengatakan dirinya hanya sedang libur, dan membantu orang tua nya yang sedang sakit. “Bapak lagi di rumah sakit. Nama CV apa PT saya gak tahu. Saya tidak kerja di sini. Ini karena libur jadi bantu bantu aja, katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa oli yang ada di gudangnya tersebut di peroleh dari berbagai sumber dan mengakui jika usaha tersebut termasuk dalam limbah B3. “SEtahu saya usaha orang tuanya itu sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari dinas terkait. Memang benar ini termasuk dalam limbah B3, kalau bahannya kita ambil mulai dari yang ngecer, ada yang nganterin, tapi kebanyakan dari bengkel-bengkel,” ucapnya.
Bahkan kata dia, usaha yang di geluti oleh orang tuanya itu sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum, dan menyebut sudah tidak ada masalah. “Kalau untuk urusan dengan Aparat dari kepolisian saya merasa sudah tidak ada masalah, karena saya juga sering bisnis dengan mereka,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, marak gudang penampungan oli bekas (B3) yang diolah menjadi oli, bahkan kerap menjadi bisnis oli oplosan, yang kemudian dikemas dengan merek Oli terkenal, di wilayah Tangerang Banten. Gudang -gudang ilegal itu tersebar di berbagai daerah di Tangerang.
Pabrik Oli Palsu

Media April 2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek sebuah pabrik di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik tersebut memproduksi pelumas palsu dengan berbagai merek terkenal.
Di tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas. “Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin 17 April 2023.
Jerry menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek. “Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami dilaporkan mencapai 16,5 Milyar,” ungkapnya.
Kemendag dan Kementerian ESDM lanjut Jerry, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan. “Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.
Pantauan di lokasi pabrik oli palsu, terdapat beberapa mesin pengemas pelumas yang sudah disegel Kemendag. Di dalam segel tersebut tertera nama pelaku usaha PT Defas Adipura Bersama. Adapun pelumas yang dipalsukan diantaranya: Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, Pertamina Prima XP. (Red)
Tinggalkan Balasan