Korupsi PT Hutama Karya Mantan Dirut Bintang Perbowo Dan Pegawainya M Rizal Sutjipto Yang Dicekal Keluar Negeri

Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). Kasus ini pun telah masuk ke tahap penyidikan. KPK pun menaksir kerugian dalam kasus korupsi tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Salah satu yang terseret adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya yang bernama Bintang Perbowo, yang kini telah dicegah KPK bepergian keluar negeri.

Baca: Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, tiga orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Selama puluhan tahun belakangan, nama Bintang Perbowo memang sudah tak asing di dunia konstruksi dalam negeri, setidaknya hampir 35 tahun. Dilansir berbagai sumber, Pria kelahiran 15 Februari 1954 itu mengemban pendidik sarjana ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada 1990. Pada 1997, dia melanjutkan program magisternya di Prasetya Mulia Bussines School, Jakarta.

Namun, dia tercatat lebih dulu berkarir di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sejak 1980 sebagai staf seksi perencana keuangan. Pada 1999, dia kemudian diangkat menjadi Direktur Keuangan PT PP hingga 2008. Paska menjabat di PT PP, Bintang kemudian dilirik oleh Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Sofyan Djalil Jenadi Dirut PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk, atau setahun setelah tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di BUMN konstruksi itu, Bintang menjabat selama 10 tahun hingga 2018. Kemudian, dia lantas berpindah posisi dan dilantik menjadi Dirut PT Hutama Karya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah mengendus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Trans Sumatera oleh BUMN konstruksi tersebut di tahun anggaran 2018-2020. KPK pun menaksir kerugian dalam kasus korupsi tersebut mencapai belasan miliar rupiah.

“Indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” kata Ali.

Korupsi Pembangunan Dua Gedung IPDN

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp56,913 miliar. Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp34,804 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), korporasi PT HK (Rp40,856 miliar), dan pihak-pihak lainnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *