Pesawaran, sinarlampung.co-Warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin mengeluhkan pungutan piar (Pungli) pembuatan Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat guna mengurus sertifikat tanah gratis.
Paslanya, warga Desa Durian ditarik biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp750 ribu untuk perbidang tanah. “Pada tahun 2023 kemarin, Desa Durian dapat Program PTSL sebanyak 80 kuota. Tapi saudara saya di kenakan biaya sebesar Rp750 ribu perbidang,” ungkap salah seorang warga, dilangsir handalonline.com, Rabu 13 Maret 2024.
Menurutnya, kerabtanya tersebut masuk dalam program PTSL sebanyak dua bidang. Dan dirinya harus membayar Rp75O ribu dikalikan dua bingang menjadi Rp1,5 juta. Namun anehnya meski sudah membayar lunas, yang diselesaikan hanya satu bidang saja. satu bidang lainnya dianggap tidak jelas.
“Padahal pada saat akan pembuatan sertifikat di tahun 2023, tepatnya pada tanggal 20/5/2023 lalu, masyarakat diminta Pak Kades Durian Misriadi untuk menyiapkan biaya sebesar Rp400 ribu. Namun setelah berjalan, kami di kenakan biaya Rp500 sampai Rp750 ribu, untuk setiap bidangnya. Termasuk kerbat dan 20-an lebih warga lainnya. Sisanya perbidang di kenakan biaya Rp500 hingga Rp600 ribu perbidang,” ungkapnya.
Hal yang sama diakui warga lain nya. Mereka bersama warga Desa Durian berharap kepada Polres Pesawaran untuk segera turun, dan memeriksa Kepala Desa Misriadi. “Jika memang nanti terbukti telah terjadi ada nya dugaan pungli PTSL, agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Warga bahkan siap untuk menjadi saksi dan membantu Polisi dalam mengusut pungli tersebut. “kami selaku masyarakat siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kami ingin kasus ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Supaya kedepan menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang hanya memperkaya diri sendiri di atas penderitaan masyarakat,” katanya.
Kades: Tambahn Biaya Untuk ke BPN?
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Durian Misriadi yang di konfirmasi wartawan atas dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat PTSL itu, mengatakan bahwa dirinya sudah ada kesepakatan dengan nominal Rp400 ribu bagi masyarakat yang tidak mempunyai hak di buatkan sporadik, dengan biaya sporadik Rp350 ribu. Jadi totalnya itu Rp750.000.
“Kita sudah melakukan kesepakatan. Karena inikan yang di gunung. Kalau memang masyarakat mau ya monggo gratis biayanya hanya Rp250 ribu. Kan seperti itu kalau memang mau Monggo tanda tangan sendiri. Kita ini hanya membuat administrasinya saja,” ucap Misriadi, Kamis 14 Maret 2024.
“Jadi timbullah kesepakatan itu saat pengukuran. Mereka harus ikut tentunya memakan waktu tadi syarat tidak langsung itu adalah biaya pengukuran dan operasional untuk ke BPN. Ke BPN bukan sekali dua kali itu perlu biaya semua,” lanjutnya.
Menurut Misriadi bagi masyarakat yang pada saat pembuatan sertifikat tidak jadi, itu namanya sepadan kalau sepadan itukan tidak bisa. Karena di bibir pantai. Jadi di bibir pantai itu tidak akan bisa kan ada batas ketentuannya. “Uang mereka itu saya kembalikan. Kita juga memang punya dokumentasinya. Dikembalikan uang tersebut kalau memang membagi masyarakat yang belum dipulangkan siapa orangnya kita duduk bersama kan lebih enak,” dalihnya. (Red)
Tinggalkan Balasan