Bandar Lampung, sinarlampung.co-Didampingi LBH Bandar Lampung, para Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yang menggusur lahan garapan petani seluas dua hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.
Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Ny. Tini, karena diduga Tini dianggap aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan perwakilan BPKAD yang hadir saat melakukan pengecekan lahan bersama anggota Polda Lampung pasca laporan diterima.
“Upaya-upaya ini menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD adalah tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia terlebih hari ini juga terdapat Laporan yang ditujukan kepada para Petani di Kota Baru” kata Direktur LBH Lampung Sumaindra Jarwadi, . Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Indra, Petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap dilahan tersebut, mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.
Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan. Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029. ”Namun, pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat,” jelas Indra.
Menurut Indra, Ulang tahun Provinsi Lampung ke-60 Gubernur Arinal Djunaidi mengklaim keberhasilan selama 4 tahun terakhir. Sementara itu, tepat pada 16 Maret 2024 lalu ditengah ketenangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD yang menggusur tanaman petani penggarap lahan Kota Baru Lampung Selatan.
” Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan tiga traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman. Klaim gubernur terhadap pencapaian selama empat tahun hanya menjadi lipserfis dengan fakta konflik agraria, penggusuran dan pemiskinan petani” terang Indra. (red)
Tinggalkan Balasan