Pangkal Pinang, sinarlampung.co-Istri seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial LN menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Meskipun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian memastikan kasus berlanjut dan akan dilimpahkan secepatnya di kejaksaan.
“Sedang diproses, dan kasus tersebut berlanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dihubungi, Minggu 17 Maret 2024.
Menurut Jojo, kasus yang menjerat istri oknum kepala dinas tersebut didasari pada laporan polisi dengan nilai kerugian Rp500 juta. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali masing-masing Rp245 juta dan Rp 255 juta.
Pelapor atas nama Marina alias Aying, warga Toboali, Bangka Selatan. Aying mentransfer uang karena dijanjikan ada proyek pengadaan meubel di lingkungan dinas suaminya. Aying percaya karena terlapor merupakan istri kepala dinas dan yang juga aktif di organisasi Darma Wanita Persatuan (DWP).
Jojo, menyatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah terkait pinjam meminjam uang yang disertai bunga atau murni kasus penipuan. “Ini sedang diproses penyidik yang nantinya akan segera dilimpahkan,” ujar Jojo.
Terkait informasi yang disampaikan Aying pada awak media, bahwa kerugian mencapai Rp1,5 miliar, Jojo belum bisa memastikannya.
Jojo mengungkapkan, kasus yang dilaporkan pelapor memang terjadi sejak lama. Tepatnya pada 2020. Ketika itu sudah ada uang yang dipinjamkan pada terlapor. “Dalam waktu tersebut barangkali jumlahnya bisa segitu, dan sudah ada pengembalian antara keduanya. Saat ini yang kita tangani laporan terakhir nilainya Rp500 juta,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan