Polresta Bandar Lampung Gulung Empat Pria Sindikat Pembuat SIM Palsu

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menggulung empat pria sindikat Pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26), dan Abdullah Azam (23), yang diringkus di sejumlah tempat berbeda.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat, mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen Palsu SIM.

“Atas Informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku,” ucap Ipda Rahmat pada Senin sore, 18 Maret 2024.

Petugas lebih dulu mengamankan Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat, 1 Maret 2024. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di sebuah barber shop di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.

Kemudian, Sabtu 2 Maret 2024, petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang. Adapun peran para pelaku yakni Firman berperan memposting atau mempromosikan atau mempromosikan pembuatan SIM Palsu di Sosial Media Facebook.

Lalu Muhammad Arif dan Abdullah Zam berperan sebagai mencetak SIM dan Pelaku Doni Pasaribu berperan sebagai mengedit pesanan Pembuatan SIM sebelum dicetak. “Para Pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual,” ucap Rahmat didampingi Kasi Humas.

Rahmat menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp450 ribu setiap pembuatan 1 SIM. “Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan,” ucap Rahmat.

Selain empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 Lcd monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas PVC sisa pakai dan 11 SIM Palsu hasil cetak. “Kita menghimbau kepada pada masyarakat agar lebih teliti dan jangan percaya kepada calon yang bisa mempermudah membuat SIM. Masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di Kantor Polisi terdekat serta jangan mudah percaya kepada calon yang bisa membantu membuatkan SIM,” katanya Rahmat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo.Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *