Kecam Penggusuran Tanaman Petani Kota Baru, Wahrul Minta Polda Lampung Atensi Laporan Petani

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menilai aksi Pemprov Lampung melalui BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas dua hektar yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak di lahan Kota Baru adalah bentuk arogansi pemerintah Provinsi Lampung, dan prilaku tidak manusiawi.

“Beginilah potret Pemerintah Provinsi Lampung saat ini, arogan dan tidak manusiawi, main gusur-gusur saja. Tidak ada lain, lawan!” kata Wahrul Fauzi Silalahi.

Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 mendatang menegaskan bahwa warga yang singkongnya digusur sangat merugi karena mereka menanamnya dengan biaya. “Untuk itu, saya minta kepada Komisi III DPR RI untuk memerintahkan Polda Lampung dan menjadi atensi khusus agar bisa mengawal dan menangkap aktor serta pelaku yang merusak dan menggusur lahan garapan petani tersebut,” pinta pengacara rakyat ini.

Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mendampingi Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda, Rabu, 20 Maret 2024 siang. Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisinya bernomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

“Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom,” kata Sumaindra.

BPKAD Menyebut Hanya Melakukan Penertiban

Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, Meydiandra mengatakan Smentara pihak BPKAD Lampung mengatakan bahwa tidak ada penggusuran secara paksa terhadap tanam tumbuh petani di lahan kota  baru, bahwa apa yang pihaknya lakukan adalah penegakan hukum dan penertiban di Lahan negara Milik Pemprov Lampung. “Jadi tidak benar kami dari pihak Aset BPKAD melakukan penggusuran tapi penertiban lahan yang sah milik Pemprov Lampung,” kata Meydinadra saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media,  Jum’at 22 Maret 2024.

Meydiandra menyebutkan penertiban lahan ini  sudah melalui mekanisme dialogis, diberitahukan sejak lama kepada para penggarap dan pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP. “Kami memberikan surat dari bulan Februari 2022 sosialisasi pakai surat teguran, tapi kita lanjutkan Bulan Juni sampai Agustus. Kita sosialisasi ke petani di bangunan di Kota Baru termasuk yang belum sampai suratnya. kita kasih lagi kita sosialisasi di Balai Desa Purwotani Agustus sampai September 2022, hingga kita kasih keringanan bayar sewa di bulan Januari 2023. Namun hanya 200 hektar yang bayar, selebihnya yang demo kemaren,” katanya.

Menurut Meydindra bahwa penertiban lahan telah diberitahukan secara lisan ke petani singkong. “Yang kami tertibkan adalah lahan yang sudah panen. Karena sebelumnya kami sudah ingatkan atau memberi pengumuman jangan nanem lagi. Kalau mau nanam harus sesuai aturan,” katanya.

BPKAD mempersilahkan jika petani singkong mau memanfaatkan lahan yang ada di kota Baru untuk tanam singkong atau tanam ynag lain. “Tapi harus ikuti aturan resmi yang ada. Sewa resmi dengan harga sewa yang sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan, dan akan masuk kas daerah. Kita juga akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan melakukan penertiban dengan cara persuasif serta kekeluargaan,” katanya. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *