Kejati Menolak Seluruh Keberatan Agus Nompitu

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024. Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bukti-bukti yang mereka untuk menguat an keyakinan hakim. Agar mengabulkan praperadilan.

Selain itu pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII). “Kami masih berupaya maksimal, sehingga harapan kami bisa dikabulkan hakim. Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,” katanya.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menolak semua keberatan Agus Nompitu atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, pada sidang Gugatan Praperadilan di PN Tanjungkarang, Rabu 20 Maret 2024. Pihak Kejati tidak menguraikan secara spesifikasi menolah semua gugatan Agus Nompitu sehari sebelumnya.

Mereka hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. “Pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Kasipenkum Kejati Lampung didampingi delapan jaksa lainnya. Intinya, Kejaksaan menolak semua alasan yang tersampaikan yang telah disampaikan pemohon (Agus Nompitu),” kata Jaksa Endang.

Menanggapi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah, hak jawab. Dalam proses sidang nanti, pihaknya akan membuktikan tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap kliennya. Justru, kata Chandra Muliawan, mereka yang paling bertanggung jawab soal keuangan seharusnya M. Yusuf Barusman (ketua), Subeno (kuasa pengguna anggaran), dan Lilyana Ali (bendahara pengeluaran).

Agus Nompitu selaku pemohon mempertanyakan bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari jaksa. “Tadi dalam jawaban dari jaksa bahwa ada bukti LHP, nanti saya akan minta, apa LHPnya, apa isinya dan apakah ada nama saya dalam LHP yang di jadikan dasar perhitungan kerugian negara itu,” kata Agus Nompitu saat di wawancarai awak media, Rabu (20/3).

Dia menjelaskan dalam jawaban jaksa juga disebutkan bahwa dirinya sebagai wakil ketua umum bidang III bertugas membantu ketua umum, membawai bidang perencanaan dan anggaran juga bidang mobilisasi sumber daya dana serta usaha. “Menurut hemat saya selaku wakil ketua umum sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil ketua umum bidang perencanaan, artinya telah melaksanakan tugas sebaik baiknya, prosedur yang sebaik baiknya berdasarkan aturan dan pedoman teknis yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena sumber dana KONI bersumber dari APBD maka dalam pengelolaan dana berdasarkan aturan dari peraturan gubernur terkait standar satuan harga dalam menyusun perencanaan. “Jadi itulah yang kami keyakinan dari saya selaku wakil ketua umum dalam menyusun perencanaan sesuai dengan aturan dan prosedur, itu yang penting, dalam mencari keadilan karena saya hadir di pengadilan untuk menemukan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi (Bimpres) KONI Lampung Frans dan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Agus Nompitu. KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung, katering, dan penginapan untuk kegiatan training center. KONI Lampung disebut sudah memulangkan kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan untuk kegiatan atlet di PON XX Papua 2021.

Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan walau sudah dikembalikan kerugian negaranya kasus ini terus berjalan. Dalam kasus ini Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *