Lampung Barat, sinarlampung.co-Polisi menetapkan lima tersangka kasus pembakaran Kantor Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat. Mereka yakni berinisial TR, AI, BU, MR dan SA. Proses dalam penyelidikan dan kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kasat Reskrim polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam kepada wartawan, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut masih sementara, kemungkinan akan bertambahnya tersangkanya. “Sebelumnya lima orang tersebut sempat diamankan dahulu sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Juherdi, Rabu 20 Maret 2023.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, penetapan lima tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari tersangka. Para tersangka mengakui dan menyesali perbuatanya. “Kelima tersangka juga akhirnya mengakui bahwa hal yang dilakukan tersebut salah dan menyesali kejadian tersebut. Ya mereka mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan itu ialah spontanitas tersulut emosi bukan disengaja,” katanya.
Dan para tersangka dalam kasus pembakaran PPA TNBBS Resort Suoh siap mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuat. “Permasalahan ini kan wewenangnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bukan TNBBS, dan kita lihat juga perkembangan dari kasus ini kedepannya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan