Jakarta – Pasangan capres/cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada Sabtu (23/03/2024) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan PHPU tersebut diajukan pada pukul 17.52 WIB oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.
Materi permohonan gugatah diterima MK dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan yang sama juga telah disampaikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024). Dalam gugatannya Paslon Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, pengumuman penetapan hasil suara telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (20/3/2024).
Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mereka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.
Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47%.(red)
Tinggalkan Balasan