Serang, sinarlampung.co-Seorang pria berinisal Ro (32) Warga Kibin, Kabupaten Serang, Banten menghabisi pacar sejenisnya (gay,red) Maskin (34). Pelaku menggorok leher kekasihnya pada Minggu 10 Desember 2023, pada pukul 02.14 WIB, saat berada di pantai D’Lapan Resort. Motifnya karena kesal diancam video rekaman CCTV hubungan seksualnya akan disebar.
“Alasan terdakwa membunuh Maskin pacar sejenisnya itu, karena korban menyukai pelaku. Dan pelaku kerap dipaksa untuk melayani seks sejenisnya. Jika tidak mau korban mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah korban itu kepada istri dan orang tua terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 20 Maret 2024.
Selama menjadi simpanan korban, korban juga kerap memberi terdakwa pinjaman uang, dan kerap diajak menemani korban untuk menagih utang-utang milik korban dengan imbalan rokok dan makan. “Selain itu terdakwa juga diminta untuk melayani seks sejenih oleh korban,” ujar Jaksa.
Menurut jaksa, pelaku yang sudah menjadi terdakwa itu telah berupaya untuk menghindar dan tidak berhubungan lagi dengan korban. Namun upaya itu selalu gagal karena diancam terus-menerus khususnya karena ada rekaman CCTV. Lalu, pelaku kehilangan akal dan timbul niatnya untuk menghabisi korban.
Sabtu 9 Desember 2023, terdakwa memikirkan cara untuk melakukan aksinya. Lalu mereka berdua pergi ke Pesisir Cinangka ke Pantai Lagundi, yang kebetulan tempat itu gelap dan sepi. “Dan pada hari Minggu tanggal 10 Desember terdakwa memikirkan bagaimana cara membunuh. Lalu terlintas agar tidak ada perlawanan dan cepat maka terdakwa berencana menggunakan golok,” ucapnya.
Pukul pukul 02.14 WIB, di pantai D’Lapan Resort, pelaku mengambil golok yang telah dibawa sebelumnya. Pelaku menghampiri korban lalu menebas bagian leher dan langsung tersungkur hingga meninggal dunia. Setelah menghabisi korban, terdakwa lalu pergi dengan membawa tas dan kendaraan korban.
Lalu, golok yang digunakan dan tas milik korban ia buang ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah dibuang ke sungai di Kragilan. Lalu motor korban dititipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di leher dan bagian kepala. Terdakwa kini menjalni proses hukum di Pengadilan menanti vonis majelis hakim. (Red)
Tinggalkan Balasan