Hotman Paris Minta Kapolda Lampung Segera Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Lampung Utara

Bandar lampung, sinarlampung.co-Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak jajaran Polri di Lampung untuk segera menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan remaja berinisial NAP (15) di Lampung Utara. Dalam kasus ini ada 10 orang pelaku, namun baru 6 yang sudah ditangkap, dan empat orang lagi juga dibawah umur masih buron.

Hotman Paris meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara untuk serius menangani kasus ini. “Halo Bapak Kapolres Lampung Utara dan juga Bapak Kapolda Lampung, 10 pelaku pemerkosa baru 6 yang ketangkap, 4 lagi belum, 3 hari diperkosa, nggak di kasih makan, dikasih hanya miras dan miras,” ujar Hotman di akun Instagramnya, Sabtu 23 Maret 2024.

Hotman mengatakan jika polisi benar-benar serius menangani kasus pemerkosaan ini, maka keempat pelaku lainnya pasti bisa ditangkap. “Tolong benar-benar serius mencari empat ini pasti dapat itu,” ujarnya.

Menurut Hotman, polisi seharusnya bisa menciduk 4 pelaku yang masih buron itu, mengingat 10 orang pelaku sejatinya berasal dari satu RT di satu kampung kawasan Lampung Utara. “Katanya semua satu kampung setempat, 1 RT, rakyat Indonesia akan berterima kasih pada bapak Kapolda lampung dan Kapolres Lampung Utara kalau semuanya 10 ditangkap dan semua diadili,” tuturnya.

Hotman menyebut para pelaku sudah sepatutnya dihukum berat atas perbuatannya. Selain di perkosa selama 3 hari, korban pun tak diberikan makan dan hanya diberikan minuman keras saja. “Masih umur 15 tahun (korban), 3 hari diperkosa tak dikasih makan, benar-benar sadis yah, harusnya itu hukuman seumur hidup yah,” katanya.

Sebelumnya, Polres Lampung utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan. Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).”Enam pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna.

Modus para pelaku ini adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi di Bukit Kemuning. Di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya. “Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekokin minuman keras hingga mabuk,” kata Kapolres. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *