Kasus Fee Proyek Rp7 Miliar Eks Kadis PU Way Kanan Raib Ternyata Romi Farizal Sudah Dipecat?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus fee proyek Rp7 Miliar lebih, yang diterima mantan Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal ST MT sejak tahun 2020 lalu hingga kini raib kisahnya. Puluhan rekanan kerap berburu hingga istana tinggalnya di Bandar Lampung, namun tak pernah bersua. Kabar teranyar Romi Ferizal sudah di pecat dari ASN.

Romi Ferizal, S.T,.M.T. yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas PU diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas PU Way Kanan. Dilantik Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya bersamaan dengan pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan III, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Kamis 30 April 2020.

Pelantikan itu dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri No 821/2941/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 22 April 2020

Informasi di Way Kanan, para korban tidak hanya para rekanan, tapi juga ada anggota DPRD Way Kanan. “Iya bang, sudah hampir empat tahun kasusnya menghilang. Termasuk mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan itu juga tak lagi terlihat batang hidungnya. Uang kami hilang begitu saja, orangnya juga menghilang. Ini sudah mau habis jabatan Bupati, tapi tidak juga ada kabar,” kata salah seorang rekanan yang uangnya juga belum dikembalikan, Minggu 24 Maret 2024.

“Banyak rekanan juga sudah kerumahnya yang mega do Bandar Lampung. Akan tetapi tetap tidak berhasil ditemui. Cerita teman-teman rekanan, duit yang dibawa Romi itu sejumlah Rp7 Milyar, yakni uang sebagai Fee Proyek yang dijanjikan oleh Romi, tetapi ternyata zonk. Para rekanan juga pernah mengadukan hal itu ke Polda Lampung, tetapi entah apa kurangnya dikatakan kalau laporan itu belum memenuhi unsur penggelapan dana atau penipuan sehingga pengaduan itu mentah,” lanjutnya.

Data yang dikumpulan wartawan, Romi Ferizal menghilang pasca terbitnya SK Non Job Romi dari Kadis PU Way Kanan pada 30 Agustus 2021, dan menjadi Stap di BKD Way Kanan, sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang di tetapkan Pada 01 September 2021. Surat iru menyatakan Romi dipindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan.

“SPT nya memang disini BKPSDM, tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk. Sudah 2 Kali Kita beri teguran dan Pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah ngadap kesini. Sekarang Sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk di Proses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota Dinasnya,” ,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Way Kanan Andika Saputra SE, MM, kepada wartawan di langsir Senin 14 Maret.

Andika Saputra menegaskan bahwa untuk ASN Romi Ferizal sudah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No B 208/V.02/WK/HK/2022 yang menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. “Jadi dia (Romi,red) sejak tahun 2022 yang lalu memang sudah diberhentikan sebagai ASN,” katanya.

Terkait sangsi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa di lakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada. “Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektoratsaat itu, Kalau soalnya Gajihnya kita nggak tau masih di ambil apa nggak. Karena Figer Print dan slip Gajihnya masih di Proses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak di urus oleh yang bersangkutan,” katanya.

Rekanan Mencari Hingga Desember 2023

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Way Kanan Romi Ferizal, diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran milik rekanan. “Kadis PU Way Kanan seperti menghindar, bahkan beberapa kali berupaya mencari dan menemui Romi tidak pernah berhasil menemukan keberadaannya. Kami sudah sering bolak balik mencari Romi dikediamannya tapi tidak pernah ketemu,” ucap salah seorang rekanan Evan Darlevi, Selasa 12 Desember 2023.

Rekanan lainnya, Bambang yang juga menjadi korban mantan Kadis PU Kabupaten Way Kanan tersebut mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah dari tahun 2020 tapi sampai sekarang belum ada inisiatif dari Romi untuk menyelesaikan masalah ini. “Masalah ini kan sudah dari tahun 2020 tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari Romi untuk mengembalikan uang kami” ungkapnya.

Selain itu, Bambang, menyatakan pihaknya berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar permasalahannya bisa terselesaikan. “Rencananya dalam waktu dekat kami rekanan yang menjadi korban penipuan akan membuat pengaduan ke Polda Lampung terkait masalah ini,” ujar kata Bambang diamini Evan.

Romi Sempat Menyebut Atas Perintah Pimpinan

Seperti diketahui Romi Ferizal,S.T ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan membawa lari uang sejumlah rekanan yang totalnya mencapai 7 milyar lebih dengan modus mengiming imingi sejumlah rekanan dengan Proyek APBD.

Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal, tidak mau disalahakan sendiri sehingga memberikan beberapa pengakuan terkait hal yang diperintahkan kepada dirinya oleh sang Pimpinan Way Kanan, Kamis 26 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan kepada salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan Anwar Syarifudin, S.P. yang menjelaskan, bahwa dalam pengakuan Romi perintah tersebut masih berkaitan dengan proyek. “Jadi perintah tersebut berkaitan dengan jatah Fee Proyek,” jelas Anwar.

Selain itu, kata Anwar, di dalam perintah yang ditugaskan Pimpinan Kepada Romi itu termasuk perintah pembagian jatah proyek kepada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (DPRD). “Itulah Pengakuan Romi terkait perintah yang diberikan sang Pimpinan kepada dirinya,” terus Anwar.

Hal itu sama dengan yang dijelaskan oleh Romi beberapa waktu lalu sebelumnya. Pimpinannya memberikan perintah tersebut secara lisan. Namun Romi mengatakan bahwa dirinya bisa membuktikan bahwa sang Pimpinan memberikan perintah itu kepada dirinya.

Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, mengaku tidak tahu menahu mengenai Perintah itu. “Waduh, saya juga tidak tahu mengenai perintah pembagian jatah proyek kepada Anggota DPRD,” tutur Nikman. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *