Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mulai memeriksa laporan dugaan persengkokolan Rektor Unila Lusmeilia Afriani dalam dalam tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RPTN) Unila Rp200 miliar. KPPU memeriksa pelapor yang membawa tiga saksi yang diduga mengetahui adanya kongkalikong Rektor dengan PT Nindya Karya dalam tender proyek RSPTN itu, Jumat 22 Maret 2024.
Baca: Rektor Unila Bantah Tuduhan Kongkalikong Tender RSPTN, Prof. Lusmeilia Afriani Sebut Itu Fitnah
Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk ke kami mas, jadi kita tunggu saja prosesnya yang sedang dijalankan. Sesuai aturan KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan dan memutuskan ada atau tidaknya praktik monopoli dan kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi, ” ujar Wahyu.
Sementara Jumat 22 Maret 2024, Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda datang memenuhi panggilan KPPU. Dia mengatakan bahwa pemanggilan ini sebagai kelengkapan alat bukti yang diperlukan oleh KPPU Lampung. “Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila, pemanggilan ini sifatnya masih dalam klarifikasi mendetailkan item peritem laporan kita untuk alat bukti,” kata Tedi kepada wartawan.
Dalam laporannya, kata Tedi, ada beberapa item yang diduga menunjukkan adanya kongkalikong Rektor bersama PT Nindya Karya (NK) yang terungkap dalam pertemuan setahun lalu itu. “Ada 4 item laporan kita terkait persaingan usaha milik BUMN melawan PT lokal. Dugaan Persengkokolan dengan pihak NK bersama pihak Rektorat dan Kita juga mencantumkan saksi yang ikut serta dalam acara pertemuan Rektor tersebut dengan PT NK atau disebut sumbernya,” katanya.
Menurut Tedi, dari beberapa saksi yang telah disiapkan, ada satu saksi utama yang diduga mengetahui secara detail dugaan tersebut. “Saksi ini ada tiga orang. Satu orang adalah saksi utamanya,“ katanya.
Saksi utama itu, lanjut Tedi yang akan membongkar dugaan foto beredar hasil pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani dengan PT Nindya Karya. “Saksi itu akan siap buka-bukaan hasil pembicaraan pertemuan Rektor Unila dan PT. NK. Bukti sudah disiapkan, baik rekaman maupun lainnya,” kata Tedi Huda
Sementara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyayangkan ada pertemuan tersebut. Karena apapun bentuknya itu tidak etis. “Mau makan malam, mau membicarakan soal apa tetap melanggar. Meski kita tidak tahu pembahasan apa yang dilakukan mereka. Tetapi tetap tidak etis. Apalagi foto pertemuan tersebut sudah beredar luas,” kata sumber LKPP itu. (Red)
Tinggalkan Balasan