Sidang Prapradilan Agus Nompitu, Pakar Hukum Pidana Sebut Belum Nampak Keterlibatan Tersangka

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir menilai bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung belum tampak keterlibatan tersangka, Agus Nompitu dengan kerugian negara.

“Saya melihat itu, kalau ini perkara pidana maka harus dibuktikan dulu, tiap perbuatan yang bersangkutan ini, terlibat dan timbulnya kerugian negara atau tidak,” kata Mudzakkir usai sidang praperadilan kasus dugaan korupsi KONI, Jumat 22 Maret 2024.

Dia menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tersebut, perhitungan kerugian negara harus tampak dan jelas dari pihak berkompeten yang melakukan audit kerugian negara. “Dan saya melihatnya tentang hubungan dengan kerugian negara itu belum tampak. Kemudian kerugian negara yang ditampilkan harus dari hasil audit BPK, supaya objektif dan bukan dilakukan oleh lembaga swasta,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan undang-udang pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi maka yang berhak mengeluarkan tentang kerugian negara yaitu berdasarkan hasil audit yang dilakukan lembaga negara yaitu BPK karena laporan keuangannya juga telah dilaporkan ke BPK.

“Kalau uang negara dikelola maka laporannya pertanggungjawaban harus ke BPK. Kemudian BPK sendiri yang melakukan audit, apakah terjadi kerugian negara atau tidak, jika terjadi kerugian negara maka BPK membuat tembusan kepada aparat penegak hukum, untuk diselidiki. Kemudian dilakukan audit investigasi berdasarkan pasal 2 dan 3 tapi kalau audit investigasi bukan dari lembaga negara, swasta enggak boleh maka hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti pidana,” ujarnya.

Laporan Auditor

Hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan oleh Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.

Catatan audit menyebutkan, Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.233.340.500. Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp70.332.000.

Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016. Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.

Hanya Terima Insentif Satgas

Agus Nompitu melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung. Menurut Agus, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.

“Kalau ada penyimpangan dana dari catering, loundry dan penginapan, tak ada satu rupiahpun dana mengalir ke saya. Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima,” kata Agus di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 13 Maret 2023.

Agus menjelaskan bahwa adanya aliran dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.

Dan seharusnya tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023, justru ikut bertanggung jawab kasus tersebut. Ketiga petinggi KONI Lampung itu adalah Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali. “Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” katanya.

Dalam sidang perdana Gugatan Praperadilan pemohon Agus Nompitu, Selasa 19 Maret 2024, Tim PH pemohon minta hakim tunggal PN Tanjungkarang menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon (Kejati Lampung) sebagaimana tertuang di Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tim PH, menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejati Lampung, tak didasari dua alat bukti yang cukup. Dimana pemohon bukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana/anggaran KONI.

Dengan demikian berdasar keterangan Termohon dihubungkan dengan Fakta hukum dan bukti penetapan Tersangka yang Termohon lakukan maka tentunya Tersangka di perkara a quo seharusnya secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran atau pihak yang mendapat keuntungan atas anggaran tersebut.

Di dalam Kepengurusan KONI Provinsi Lampung diketahui Pejabat Pengelola Keuangan Tahun 2020 yaitu : Pengguna Anggaran : Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran : Ir. Lilyana Ali. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *