Tidak Adanya Peraturan Tentang PPPK Dinas Pendidikan dan BKPSDM Tanggamus Gunakan Rekomendasi Kemenpan-RB Dalam Proses Mutasi Guru PPPK

Tanggamus, Sinarlampung.co – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan SK penempatan di SMP Negeri 1 Talang Padang dengan perjanjian waktu kerja tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2028, namun 6 bulan kemudian mendapatkan SK pemindahan di SMPN 1 Wonosobo yang di tanda tangani sedakab Tanggamus menuai pertanyaan dari masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut PJ Bupati, melalui ajudan nya mengatakan tidak mengetahui adanya polemik terkait mutasi guru PPPK.

“Kata bapak, beliau (Mulyadi Irsan) tidak tahu menahu terkait hal itu, coba Abang konfirmasi langsung kedinas BKPSDM aja, soalnya bapak juga sudah menanyakan ke kadis BKPSDM katanya memang surah ada peraturannya terkait hal itu, jika regulasinya tidak sesuai berarti offside mutasi itu bang, maaf bang bapak sedang sibuk,” terangnya melalui sambungan telepon.

 

Prayitno Kabid formut BKPSDM Tanggamus saat di konfirmasi mengatakan dirinya sedang Diklat sampai bulan Juni dan tidak ada di kantor.

“Kami mendapat usulan perpindahan PPPK atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan, kami sampaikan ke sekda setelah itu, usulan tersebut kami bawa ke KemenpanRB dengan pertimbangan efisiensi kinerja,  kemudian di kembalikan ke Dinas Pendidikan, memang terkait PPPK belum ada peraturan yang baku masih nginduk dengan UU no 5 tahun 2014” terangnya melalui sambungan telepon.

 

Di lain sisi Adi Gunawan sekertaris Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus membenarkan belum ada aturan yang baku terkait PPPK.

“Memang tidak ada peraturan tentang PPPK, namun melihat dunia pendidikan di Tanggamus kami mencoba mencari solusi jalan terbaik untuk efisiensi kinerja para tenaga pendidik dan kemajuan pendidikan anak-anak kita dan kami sudah berkoordinasi dengan KemenpanRB dan hal itu di perbolehkan.” Ternga Gunawan di ruang kerjanya (Senin, 25 Maret 2024).

 

Menurutnya perpindahan PPPK ini bukanlah mutasi seperti yang dimaksud dalam UU no 5 tahun 2014.

” Kita perlu memahami terkait mutasi dan pemindahan guru PPPK di Tanggamus, jika mutasi yang di maksud dalam UU no 5 tahun 2014 yaitu  pindah unit organisasi dimana guru dari kabupaten Tanggamus mengajukan pindah ke kabupaten atau provinsi lain, sementara dalam hal ini yang kita lakukan yaitu Pindah unit tugas di dalam satuan kerja, dimana guru PPPK pindah dan formasi unit tugasnya pun turut di pindahkan oleh KemenpanRB. berdasar SPT ” Imbuhnya.

 

Terkait adanya tandatangani sekdakab Tanggamus Gunawan mengatakan itu hanya teknis menghormati rekomendasi KemenpanRB.

” Tandatangan, sekda dalam Surat Perintah Tugas (SPT) perpindahan guru PPPK itu adalah bentuk kehormatan kepada KemenpanRB, sebenarnya tandatangan Kepala Dinaspun tidak jadi masalah, dan untuk di ketahui perpindahan ini hanya sebagai contoh formasi yang dilakukan dinas pendidikan Tanggamus untuk memajukan dunia pendidikan,” pungkasnya.

 

Di ketahui sebelumnya Holiyah kepala sekolah SMPN 1 Wonosobo sebenyan tidak pernah mendapat tembusan bawa akan ada guru baru di sekolahnya dengan mapel bahasa Indonesia.

“Saya tidak pernah mendapat tembusan akan ada guru baru dengan mapel bahasa Indonesia, sementara untuk mapel tersebut kami sudah ada 6 guru dan itu sudah cukup untuk mengajar 400an siswa di sekolah kamidan jika di tambah artinya lebih dari cukup, dengan kedatangan ibu Kesi kami tidak dapat menolak karena sudah ada SK baru dari Dinas Pendidikan Tanggamus,” terangnya.

 

Dilain sisi Emawati kepala sekolah SMPN 1 Talang Padang saat di konfirmasi disekolah sedang tidak berada di tempat. Melalui pesan singkat menggunakan HP nya sedang eror dan tidak bisa telepon.

” Harap maklum ya bang, hp saya eror, Terkait guru PPPK atas nama  Kesy Sundari yang pindah, tidak ada pemberitahuan sebelumnya waktu itu sedang ada peringatan maulid, setelah selesai Kesi menghadap saya dengan membawa SK terbaru. Kami kepsek tidak memberikan rekomendasi karena Kesi tidak pernah meminta nya.” Terang Ema melalui pesan WhatsApp. (Jum’at, 22 Maret 2024).

 

SMPN 1 Talang Padang dengan jumlah siswa 759 anak, diketahui hanya memiliki 6 guru mapel bahasa Indonesia termasuk Kesi. Dengan pindahnya Kesi kini hanya 5 orang guru.

“Menurut saya pindahnya Kesi tidak masalah, kasian juga diakan jauh tempat tinggal nya di pekon Tugupapak, kecamatan Semaka, kasihan kita masa harus subuh dia berangkatnya, terkait regulasi ya itu urusan dinas.” Celetuk salah satu guru olahraga yang menemui sinarlampung.co saat berada di sekolahan. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *