Jaksa Tahan Oknum Polisi Nyambi Kontraktor, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar Rp1,2 Miliar

Teluk Bintuni, sinarilampung.co–Oknum anggota Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil Damkar senilai Rp1,2 Miliar. Tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan kepada FN,” kata Kejari Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua, kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Menurut Johny, kasus korupsi tersebut terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan pagu anggaran Rp2 miliar pada April 2020. “Pekara itu terjadi pada tahun 2020,” ujar Johny.

Dalam prakteknya, proyek tersebut dilaksanakan oleh FN yang mencari dan meminjam perusahaan CV. CHM dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar. FN sendiri berprofesi sebagai anggota Polri di Polres Teluk Bintuni. “Dimana saat itu, telah dilakukan pelaksanaan kontrak tepatnya pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.985.000.000,00. Dia anggota Polres Teluk Bintuni,” ungkapnya.

Yang menjadi temuan dari korupsi pengadaan ini, kata Johny, bahwa FN melakukan pembayaran senilai Rp1,7 miliar. Namun, mobil tersebut baru diserahkan kepada Kepala BPBD Teluk Bintuni pada 14 September 2020 dan bukan melalui pihak ketiga. Hal itu akhirnya menimbulkan kecurigaan hingga dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Teluk Bintuni pada Mei 2023 lalu. “Mobil itu pun diserahkan tanpa dilengkapi surat kendaraan,” ucapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *