Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus mulai menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13,4 miliar, bersumber APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022-2023. Kasus itu dilaporkan. Kasus itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas bersama koalisi DPP Indonesia Social Control (ISC), pada 18 Maret 2024 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajahani membenarkan pihaknya pihaknya sudah mulai mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan. Alkes CT scan di RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 miliar tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan penelaahan, dari berkas laporan yang masuk pada 18 Maret 2024, yakni atas dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang,” kata Ari Chandra Pratama, Senin 25 Maret 2024 lalu.
Menurut Kasi Pidsus, laporan masyarakat tersebut sudah jelas kebutuhannya untuk masyarakat dan kesehatan. Terlebih lagi alokasi anggaran dalam dugaan itu menggunakan biaya yang terbilang besar. “Sekarang kami sedang menindak lanjuti dan hasilnya akan disampaikan secepatnya dalam waktu dekat dan akan dilakukan klarifikasi terkait CT scan tersebut,” ujarnya.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas bersama koalisi DPP Indonesia Social Control (ISC), melaporkan dugaan korupsi pengadaan Alkes CT Scan dan Mesin Anestesi RSUD Batin Mangunang ke Kejari Tanggamus.Diketahui, pengadaan alat CT Scan RSUD Batin Mangunang senilai Rp13,4 miliar dalam APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2022-2023. Laporan diterima oleh Dedy salah satu petugas PTSP Kejari Tanggamus pada, Senin 18 Maret 2024 lalu.
Ketua ISC, Sofyan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga ada praktek KKN yang dilakukan sejumlah oknum pejabat RSUD Batin Mangunang dalam pengadaan alat CT Scan sebesar Rp13,4 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2022-2023 lalu. “Kami menduga, pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang telah terjadi pelanggaran UU pengadaan barang atau jasa, dan Pasal 12 huruf i UU No: 20/2001,” ujarnya.
Sofyan menyatakan, sesuai hasil investigasi ditemukan dua titik Pekerjaan yang diduga dilakukan oleh oknum dinas berinisial MA, yang melakukan pengadaan alat CT Scan secara langsung bersama mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisia MR.
Menurut Sofyan, apabila mengacu peraturan pengadaan alat CT Scan yang nilainya mencapai miliaran rupiah seharusnya melalui lelang atau tender. Namun, fakta di lapangan pengadaan alat CT Scan tidak ditender oleh pihak RSUD Batin Mangunang. Bahkan, mereka yang menentukan, dan membuat aturan E-katalog secara sendiri.
“Ironisnya, setelah diketahui oleh pihak rekanan. Pengadaan alat CT Scan lihentikan sementara, dan secara diam-diam oknum ASN memunculkan kembali E-katalog, sehingga oknum ASN RSUD Batin Mangunang yang belanja secara langsung,” kata Sofyan, dilangsir media.
Lelang Tanpa Tender
Dikatakan Sofyan, pengadaan barang/jasa yang dibeli secara langsung tanpa melalui tender yakni, CT Scan sebesar Rp13,4 miliar, dan mesin anestesi Rp1 miliar lebih. Pıhaknya mendapat informasi bahwa oknum ASN RSUD Batin Mangunang, diduga melakukan transaksi langsung dengan Philips dan Siemens.
Bahkan, oknum ASN RSUD mengajukan pembelian kepada Philips namun ditolak. Tapi Kemudian, mengajukan pembelian dengan Siemens. Namun, diduga ada kesepak atau antara kedua belah pihak, Siemens mengklik dill pengadaan CT Scan tersebut. Sedangkan, sesuai Juklak dan Juknis alat CT Scan adalah merek Philips. Namun, pihak RSUD Batin Mangunang menggantinya dengan merek Siemens.
Sofyan menyatakan, sampai saat ini alat CT Scan tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus, karena operator tidak menguasai pengoperasian alat kesehatan tersebut. “Kami berharap, Kejari segera menurunkan tim untuk mengusut, dan mengungkap dalang dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan Legislator dari F-PKB bersama Komisi IlI akan kroscek langsung pengadaan Ales CT Scan dengan nilai Rp13, 4 miliar di RSUD Batin Mangunang. Hasilnya, anggota DPRD justru mempertanyakan proyek pengadaan CT Scan di RSUD Batin yang hingga kini tidak kunjung beroperasi.
“Secara khusus Komisi Ill adalah yang membidangi pengadaan barang dan jasa serta pembangunan. Informasi ini akan kita sampaikan dalam Komisi. Dan kita akan turun ke rumah sakit melihat fisik dan akan mempertanyakan mekanisme pelelangan pengadaan barang tersebut,” kata Nuzul Irsan Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa HUT Tanggamus Ke-27 di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurut Odo Nuzul, Sapaan akrabnya, dalam pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang dengan anggaran Cukup pantastis dengan Merk Simens, dimana seharusnya membeli Merk Philip tentunya ini terjadi penyimpangan. “Jadi begini jika didalam Kontrak itu yang dibeli itu A, Kemudian pada saat pelaksanaan di beli B maka itu sudah menyalahi karena tidak sesuai dengan kontrak,” terangnya.
Dan jika terjadi dugaan korupsi atas pengadaan CT Scen dengan telan dana capai Rp13,4 miliar di RSUD Batin Mangunang, itu sangat melukai masyarakat Tanggamus. “Itu harus dipertanggungjawabkan belinya mahal. Dengan anggaran hampir Rp14 Milyar itu seharusnya masyarakat Kabupaten Tanggamus gak perlu Scan ke Bandar Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan