Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengacara Alvin Lim, bersama sepuluh Advocad dari kantor LQ Indonesia Law Firm menyurati Proma Polda Lampung. Surat Nomor: 044/ASK/LQI-ELQ/III/2024, Perihal permohonan informasi perkembangan aduan kliennya Aiptu Aitu Rusmini (mantan Polwan Polda Lampung,red), tertanggal 27 Maret 2024.
Dalam surat itu para advokat atau Penasehat Hukum pada kantor hukum”LQ INDONESIA LAW FIRM” yang beralamat dan berkantor di Karawaci Office Park,Ruko Excelis No. 26A, Karawaci, Tangerang, itu mengaku mewakili Rusmini selaku pemberi kuasa.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKK/LQI-ELQ/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 itu, Kliennya (Aiptu Rusmini telah membuat aduan masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui surat sebagai berikut:
(1) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 03 Oktober 2023, Terlapor atas nama AKBP Ferizal:
(2) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 03 Oktober 2023, Terlapor atas nama AKP Edy Erhansyah;
(3) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 03 Oktober 2023, Terlapor atas nama Iptu Sukrana dan Aiptu Teguh Rahayu;
(4) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 04 Oktober 2023, Terlapor atas nama Aipda Arfansyah;
(4) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 04 Oktober 2023, Terlapor atas nama Aipda Arfansyah;
(5) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 25 November 2023, Terlapor atasnama Kompol Darsyadi, Ms., S.H., M.H., dan Bripka Agus Setiawan;
(6) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 03 Januari 2024, Terlapor atas nama Brigpol Dimas Agung Nugroho;
(7) Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 08 Januari 2024, Terlapor atas nama AKP Dwi Iwan;
“Diantara pengaduan klien Kami telah dilimpahkan kepada Propam Polda Lampung oleh Propam Mabes Polri, yang mana dengan atas nama Terlapor yakni: Iptu Sukrana; Aiptu Teguh Rahayu; Kompol Darsyadi, Bripka Agus Setiawan; Brigadir Dimas Nugroho; Aipda Arfansyah; dan AKBP Ferizal,” kata Lim dalam suratnya.
Bahwa perlu menjadi perhatian dan pedoman serta guna sebagai pengingat,merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2018 Tentang TataCara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia menyatakan Pasal 3 Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip:
Legalitas, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan;b. Transparan, yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penangana Dumas berdasarkan tatacara dantindak lanjutnya.
Sebelumnya, kasus PTDH-nya Aiptu Rusmini diduga atas dasar rekayasa mantan suaminya mendapat perhatian khusus dari pengacara vokal, Alvin Lim. Rusmini diundang ke LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Karawaci Office Park, The Excelis No. 26A, Jl. Imam Bonjol, RT001/RW009, Panunggangan Bar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Diundangnya Rusmini oleh Alvin Lim pada tanggal 14 Maret 2024 ke LQ Indonesia Law Firm dalam acara Quotient TV, tidak lain rasa kepedulian Alvin Lim terhadap masyarakat yang tertindas.
Saat di konfirmasi via Whatsapp Alvin Lim mengatakan bahwa dirinya merasa kasihan kepada Rusmini yang di ombang-ambingkan oleh permasalahan tersebut. “Kita merasakan kasihan, ayo kita bantu Ibu Rusmini, kita perjuangkan sama-sama agar mendapatkan keadilan baginya. Semoga Kapolri mengatensi kasus tersebut agar memperoleh keadilan,” kata Alvin.
Kisah Aiptu Rusmini Polisi Mencari Keadilan Dirinya
Mantan Polwan Polda Lampung dengan dua anak, Aiptu Rusmini, mengaku mendapat perlakuan dzolim sang suami AKP Edy Arhansyah, yang kini bertugas di Polairud Polda Metro Jaya. Aiptu Rusmini juga sempat menjadi narapidana selama 8 bulan di Rutan Way Hui, atas dugaan rekayasa laporan suaminya melalui kerabatnya.
Pengalaman Aiptu Rusmini mencari keadilan itu juga kerap disampaikan dalam wawancara banyak media online, termasuk terakhir dalam talk show Studi Alvin Lim. Rusmini juga kerap didampingi anak lelakinya, Andy Marsuze.
Rusmini mengatakan bahwa Dia sudah berusaha mencari keadilan kemana-mana di lingkungan Polri, tapi hingga hari ini masih nihil. “Selama 10 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti, tapi nihil hasilnya. Padahal saya dan bersama anak saya sudah ke Propam Mabes Polri, namun tidak ada kejelasaannya,”.
Selama memperjuangkan nasibnya, ternyata gaji Aiptu Rusmini juga tidak dibayarkan selama lebih dari 7 tahun, mulai tahun 2015-2022. Saat dikonfirmasi ke KPKN Bandar Lampung, justru Rusmini diwajibkan mengembalikan uang gajinya terhitung sejak Januari 2023.
Pengakuan Rusmini, bahwa kasus ini bermula ketika ada urusan rumah tangganya. Suaminya AKP Edy Arhansyah diduga berselingkuh dengan seorang gadis Chinese muda belia. Tahun 2013, Aiptu Rusmini melaporkan suaminya Iptu Edy Arhansyah tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung, yang akhirnya dia dihukum kurungan 14 hari disel. Akibatnya Edy Arhansyah mengancam menceraikan dan menghancurkan karir Aiptu Rusmini.
Lalu, Edy Arhansyah melaporkan pidana ibunya itu ke Polda dan Polres Lampung Selatan. Aiptu Rusmini dilaporkan paman suaminya Zainudin soal kasus hutang-piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan. Dan Aiptu Rusmini dipidana 8 bulan.
Setelah menjalani pidananya, Aiptu Rusmini kembali aktif berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Rusmini menjalankan tugasnya sebagai Polwan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum. Namun pada tahun 2015 Rusmini disidang kode etik Polri di Polres Lampung Selatan. Bahkan atas Pendapat Saran Hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani AKBP Made Kartika,
PSH Bidkum Polda Lampung, menyebutkan Aiptu Rusmini tidak tepat untuk di PTDH lebih tepat di beri sangsi mutasi demosi. Karena belum memenuhi unsur pasal yang di persangkakan yaitu penipuan karna kasus hutang piutang di plintir menjadi penipuan. Namun Rusmini tetap di Pecat Tidak Dengan Hormat.
Lalu pada tahun 2016 Rusmini melaporkan balik yang mempidanakna dirinya, tentang kasus penipuan dan terbukti bersalah, Zainudin telah melakukan tindak pidana penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk. Yang dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini berbalik, tapi pelapornya.
Pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan ke Polsek TBS tentang keterangan palsu Zainudin tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik selama setahun hingga terlapor meninggal dunia. Sejak itu hingga kini, Aiptu Rusmini telah melakukan berbagai cara agar kasus bisa ditindaklanjuti. Aiptu Rusmini juga telah ke Propam Mabes Polri, dan belum ada kejelasan. (Red)
Tinggalkan Balasan