Ternyata Ada 16 Mahasiswa Unila Jadi Korban TPPO Modus Ferienjob ke Jerman

Jakarta, sinarlampung.co-Universitas Lampung menjadi salah satu perguruan tinggi yang ikut mengirim mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti program magang ferienjob. Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok pengiriman mahasiswa ferienjob ke Jerman itu, Selasa, 26 Maret 2024

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja, mengatakan kampusnya ingin memberikan pengalaman kerja di luar negeri bagi mahasiswa. “Pertimbangan kami saat itu memberikan pengalaman bekerja magang di luar negeri,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

Hal itu yang membuat Fakultas Hukum ikut menyeleksi secara administrasi terhadap 20 mahasiswanya untuk mengikuti program magang ferienjob yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB). “Tapi yang berangkat ada 16 orang. Pihak SHB melakukan promosi langsung ke kami,” katanya.

Rudi mengatakan 16 mahasiswa itu sudah kembali dari Jerman. Dan semua mahasiswa Universitas Lampung yang kembali dalam keadaan baik dan dibayarkan semua upah dan bonusnya. “Kami melakukan pertemuan dengan semua mahasiswa dan memastikan bahwa sebagai pihak pelaksana yang bekerja sama Fakultas Hukum tak lalai dan sesuai dengan kontrak kerja sama,” ujarnya.

Menurutnya, selama mahasiswa menjalani masa magang di Jerman, Fakultas Hukum berkomunikasi setiap pekan melalui zoom. “Mereka dalam kedaan baik meskipun di antara mereka ada yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” katanya.

Aduan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari laporan KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman. KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman. Sebanyak 1.047 mahasiswa korban TPPO itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Sementara untuk sosialisasi adanya program magang ke Jerman atau Ferien Job tersebut kepada pihak universitas dilakukan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengklaim apabila program magang ke Jerman telah terdaftar dalam magang merdeka dari Kemdikbud Ristek. Selain itu, mereka juga menjanjikan apabila program magang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 SKS.

Tak cuma itu, peserta juga diminta membayar sejumlah uang yang diklaim bakal melancarkan urusan izin kerja di Jerman. Ada setidaknya 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal.

Lima Tersangka

Praktik kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang telah menelan 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.  Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program ferienjob. Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur.

Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman, yaitu Direktur PT SHB, ER alias EW (39 tahun); serta petinggi PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).

Program Ferienjob

Mengutip laman KBRI Berlin, ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa liburan. Namun ferienjob bukanlah kerja magang, melainkan bagian dari job market. Ferienjob diatur dalamPasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/ BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break”atau libur semester yang resmi.

“Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasukpekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik,packingbarang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter),” tulis mereka.

Selain itu dalam keterangan resminya, mereka juga menyebut bahwa ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah. “Ferienjob tidak berhubungandengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa,” tulisnya.

Dalam praktiknya, ferienjob ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman. Program ini pun hanya digunakan untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dan mendapatkan uang tambahan untuk kehidupan sehari-hari. Melihat aturannya pun, program kerja ini hanya memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa.

“Melalui Surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.”

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti ferienjob dan dalam pelaksanaan ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut, namun justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak Mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.” (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *