Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bendera sang merah putih yang berkibar di depan halam kantor Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten lampung Selatan, dalam kondisi memprihatinkan, Kamis 28 Maret pukul 11:12, WIB.
Nampak bendera sang saja merah putih yang menjadi bendera kebangsaan Negara Republik Indonesia, kusam dan robek.
“Pak Kades tidak ada di kantor. Sedang melayat ke Desa Talang Jawa,” kata salah satu aparat desa saat di konfirmasi wartawan sinarlampung, co.
Terkait kondisi bendera, kata dia, pihak Desa sedang memesan untuk di jahit. “Dalam satu tahun dua kali ganti bendera. Sudah dipesan untuk jahitan. Kita sudah meminta petugas kebersihan. Nanti kita tanya sudah jadi atau belum benderanya, ” Katanya.
Untuk diketahui, bahwa bendera merah putih harus dikibarkan tiap hari di Kantor Pemerintah, dan berkala diganti kondisinya supaya tetap baik.
Hal itu tertuang dalam UU No. 24/2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 hurup c menyatakan “setiap orang dilarang: mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur kusut atau kusam,”
Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan bendera negara yang kusut kusam robek dan rusak sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 hurup c bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. (Waluyo/red)
Tinggalkan Balasan