Gauli Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW Warga Ulu Belu Dituntut 19 Tahun Penjara Denda Rp600 Juta

Tanggamus, sinarlampung.co-Sumaryanto (44) warga Pekon Sirnagalih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus Lampung, terdakwa pelaku pemerkosa anak kandung dituntut dengan hukuman penjara 19 tahun, denda Rp600juta dan subsider 8 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, Danu Poyo pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus, Pekon Kampungbaru Kecamatan Kotaagung Timur, kabupaten Tanggamus. Selasa, 26 Maret 2024.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dengan Pertimbangan yang memberatkan terhadap pelaku pemerkosaan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara. Selaku ayah kandung dari korban yang masih berumur 14 tahun, merupakan perbuatan abnormal dan meresahkan masyarakat,” kata Danu Poyo.

Danu Poyo berharap, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Mengingat anak-anak adalah aset bangsa, sehingga kedepannya diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemkab dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,” harapnya.

Sebelumnya, tersangka Sumaryanto, ditangkap Polisi atas tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, pelapornya adalah keluarga mereka sendiri. Dari keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan sejak usianya 5 hingga 13 tahun, terakhir pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dan membuat korban trauma.

Setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat dan kepada keluarga tertua  mereka, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanggamus. Menyadari aksinya diketahui keluarga, Sumaryanto mengambil langkah, memindahkan putrinya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes).

Kemudian Pelaku Sumaryanto ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Selasa siang, 05 September 2023 pukul 01.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, Sumaryanto mengancam korban untuk mengikuti keinginan pelaku. Motif tersangka lantaran tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *