Polsek Pagelaran Tangkap PSK Yang Beraktivitas Prostitusi di Rumahnya

Pringsewu, sinarlampung.co-Polsek Pagelaran menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh wanita pemiliknya rumahnya sendiri, di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim Polsek Pagelaran dipimpin Kanit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran, mengamankan perempuan berinisial SM (32) pemilik rumah sekaligus pelaku prostitusi. “Dari tangan SM, diamankan barang bukti uang tunai Rp250 ribu, ” Kata Kapolsek Pagelaran, AKP HasbullohHasbulloh.

Berdasarkan interogasi awal, kata Kapolsek bahwa praktik prostitusi ini telah berjalan selama sebulan terakhir. SM menyediakan tempat dan menetapkan tarif penggunaan kamar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. “Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” Ujar Kapolsek.

Penangkapan SM, kata Kapolsek, sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas prostitusi ilegal.  Dan mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya sebagai upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Atas perbuatanya SM dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *