Kunjungi Persiapan Mudik di Lampung Komisi V DPR Soroti Jalan Nasional Yang Bergelombang

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti jalan nasional di Lampung yang banyak gelombang alias bergelombang. Didapati jalan bergelombang tersebut merupakan akibat dari kendaraan yang melebihi tonase.

“Kita lihat tadi jalan nasional kita yang tadinya baru, belum seberapa lama dikerjakan, tapi sudah banyak bergelombang. Itu akibat over dimensions dan overload (odol),” kata Andi Iwan Darmawan, saat meninjau Terminal Rajabasa, Rabu 27 Maret 2024.

Kunjungan rombongan Komisi V DPR RI adalam rangka kunjungan kerja spesifik ke Bandara Radin Inten II, Terminal Rajabasa, dan Pelabuhan Bakauheni. Mereka juga didampingi Jajaran Pemprov Lampung yang meninjau infrastruktur dan transportasi di Provinsi Lampung jelang Idul Fitri 2024.

Rombongan Pemprov dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Bambang Siswoyo, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Lampung Susan Novelia.

Menurutnya, urusan jalan nasional tidak pernah bisa maksimal apabila tidak ada ketegasan pada penertiban kendaraan odol yang melebihi tonase tersebut. “Jalan ini sebenarnya tidak akan pernah bisa maksimal kalau penertiban terhadap truk- truk odol overdimension ini tidak tidak ditertibkan,” katanya.

Menurutnya pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkrit yang tegas terkait penertiban kendaraan odol dan tidak melibatkan perasaan. Apabila dibiarkan secara terus menerus, pemerintah tidak akan bisa mencapai target zero odol. Pihaknya menyarankan bahwa untuk melakukan hal tersebut memang dibutuhkan keberanian dan kemauan.

Selain itu pihaknya juga berharap balai pelaksana jalan bisa mempertimbangkan dan mengoptimalkan jembatan, agar kendaraan odol yang melintas tak lagi bisa melewati jalan nasional maupun tol. “Kita harapkan dari balai darat khususnya, mengoptimalkan tentang jembatan timbang nya agar tidak agar supaya mobil mobil yang melintas, baik mobil yang ada dari provinsi Provinsi Lampung maupun provinsi provinsi provinsi lain jangan dibiarkan lewat sini,” katanya.

Menurutnya, apabila hendak melihat dari jumlah dendanya, tidak bisa menutupi kerugian negara dalam konteks memperbaiki infrastruktur jalan. Apabila jumlah kendaraan odol kan masih terpantau sangat rendah, maka pihaknya mencoba mengusulkan revisi undang-undang untuk membuat aturan baru agar sanksi denda ini lebih tinggi. “Supaya enggak ada alasan, ntah mereka datang dari Provinsi Sumatera Selatan atau Aceh ya nggak boleh aturannya sama itu masih Indonesia. Sehingga kemudian over dimensions,“ ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *