Bandarlampung, sinarlampung.co –Muhammad Dandi (22), satu dari empat buron komplotan pelaku pemerkosa bergilir pelajar SMP di Lampung Utara berhasil ditangkap di Jepara Jawa Tengah. Dandi menjadi otak pelaku pemerkosaan dan penyekapan. Peristiwa 14 Februari 2024 lalu di gubuk perkebunan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung. Dandi ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara dan Polres Kudus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Tim Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA. “Pelaku ditangkap di Jawa Tengah. Tim Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus,” kata ,” kata Umi, Senin 1 April 2024.
Menurut Umi, dari hasil penyelidikan Dandi merupakan otak dari kasus itu. Dandi menghubungi korban yang akan membelikan sepatu futsal. Saat ini, kata Umi, Dandi masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. “Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Pelaku yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut,” ujar Umi.
Umi menjelaskan total tersangka kasus aksi pemerkosaan dan penyekapan gadis remaja itu, polisi lebih dulu mengamankan 6 pelaku. Diantaranya 3 pelaku masih di bawah umur berinisial, AD, DA dan R. Kemudian 3 pelaku dewasa berinisial AL alias IR, A, dan MI. “Total pelaku berjumlah yang ditangkap 7 orang. Sehingga pelaku yang berstatus DPO tersisa 3 orang dan kini masih dalam pengejaran,” katanya.
Sebelumnya, Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.
NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Namun saat dijalan, korban justru dibawa oleh Dandi kesebuah gubuk hingga akhirnya dia diperkosa oleh 10 remaja selama tiga hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.
Pada tanggal 17 Februari, keluarga yang mencari keberadaan siswi SMP itu, menemukan bocah 15 tahun itu dalam kondisi mengenaskan. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi. Laporan mereka teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Polisi kemudian berhasil menangkap enam dari 10 pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa. Sementara empat lainnya buron, termasuk salah satunya D, otak pelaku. ”Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan