Curhat Walikota Eva Dwiana Kecewa Prank Gubernur Lampung Soal Pembayaran DHB Pemprov Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku kecewa dengan frank Pemrov Lampung, yang berjanji akan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50 persen dari Rp100 miliar. Namun kenyataannya hanya dibayarkan Rp15 miliar.

Baca; Walikota Eva Dwiana Kembali Kena Prank Pemprov DHB Hanya Dibayar Rp12 Miliar Itupun Triwulan I 2023

Baca: Soal DBH Pemprov Lampung Kekeh Yang Penting Sudah Salurkan Soal Nilai No Coment

“Ternyata, realisasinya cuma Rp12 miliar,” kata Eva Dwiana kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Jl. Basuki Rahmat No.21 Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan, Senin 1 April 2024.

Menurutnya, janji tersebut dikatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pertemuannya dengan para wali Kota dan Bupati se Provisni Lampung. Pembayaran 50 persen itu dua tahap, yakni 30 persen dan 20 persennya setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Pencairan DBH hanya 12% dari nilai Rp 100 miliar, jadi hanya sebesar Rp 12 miliar, padahal Pemprov sudah menjanjikan akan melakukan pembayaran 27% dari pengajuan kita sebesar 50%.

Eva Dwiana juga menantang Pemprov untuk membuka bukti transfer jika memang sudah diberikan sesuai dengan janjinya. “Iyaa buktinya yang Pemkot terima hanya sebesar 12 miliar tidak sesuai dengan kesepakatan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M. Ramdhan mengatakan pada bulan Februari 2024, pihaknya menerima Rp12 miliar pajak rokok, bukan DBH. Padahal awalnya Pemprov Lampung menjanjikan penyaluran DBH Triwulan II Tahun 2023 untuk Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50 miliar.

“Lalu, disetujui Rp27 miliar, kami masih menyimpan buktinya. Tapi, tiba-tiba, Jumat sore hanya ditransfer Rp12 miliar,” ujar M Ramdhan, Sabtu 30 Maret 2024.

Ramdhan menilai Pemprov Lampung tidak serius bahkan terkesan mempermainkan Pemkot Balam. Soal saran Pemprov Lampung jangan mengandalkan DBH, M Ramdhan mengatakan memang tidak sepenuhnya mengandalkan DBH. “Tapi, DBH itu adalah hak yang harus diterima Pemkot Bandar Lampung,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *