Way Kanan, sinarlampung.co-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan mengusut kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 di Dinas Perkebunan Way Kanan. Bahkan Kadis Perkebunan Kabupaten Way Kanan Rofiki STP, MM, sudah dimintai keterangan.
Kadis Perkebunan Kabupaten Way Kanan Rofiki membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan alias diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Way Kanan, terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023, yang ditenggarai bermasalah dalam pelaksanaan.
Bahkan kata Rofiki, saat ini telah turun tim Sukopindo yang bertanggung jawab secara administrasi ke lapangan, guna mencari dan menyisikan kebenaran apa yang terjadi di lapangan dengan didampingi oleh ASN Dinas Perkebunan.
Terkait administrasi SPJ lanjut Rofiki, kelompok tidak melalui pihak Dinas Perkebunan dalam membuat SPJ nya, namun kelompok langsung ke Sukopindo untuk pelaporannya. “Nanti kita dengar dulu dari tim Sukopindo. Apa yang mereka temukan di lapangan, karena mereka yang memiliki hak untuk investigasi, dan administrasi dalam program PSR,” kata Rofiki kepada wartawan, Senin 1 April 2024.
Sebelum program PSR ini berjalan, Kepala Dinas Perkebunan Rofiki mengaku telah mengikuti Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Nasional dengan mengusung tema “Optimisme Pembangunan Perkebunan 2023, Akselerasi Pencapaian Peremajaan Sawit Rakyat”, yang di gelar oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan di Pullman Hotel Jakarta Central Park.
Acara dihadiri oleh Mentri Pertanian RI Dr.H Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah serta S450 peserta dari 20 Provinsi 112 Kab/Kota.
Korupsi PSR Rp29 Miliar Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap DA pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. “DA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Dijelaskan Ali, penahanan itu dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan disebut sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Penahanan tersebut juga karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Ali.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, DA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.
Pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp29,29 miliar kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. ““Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” kata Ali.
Korupsi PSR Kabupaten Katingan Rp27,5 Miliar Dua Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditahan
Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2021.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial YA dan YO, yang keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan selama periode 2019-2022.
Menurut Erlan Munaji, tersangka YA telah menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan.
“Padahal kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun kelima kelompok tersebut masih menerima dana bantuan senilai lebih dari Rp27,5 miliar,” kata Erlan Munaji dalam jumpa pers di Polres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023,
Menurut Erlan, dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam pencairan dana bantuan tersebut. YA mengajukan
lima nama kelompok tani, sementara YO membuat dokumen palsu berupa surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kelima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan.
Berdasarkan hasil audit, terdapat dugaan penyalahgunaan bantuan dana dalam PSR di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, selama periode 2020-2021. Dugaan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Katingan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama penyelidikan, Polres Katingan berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp17 miliar, termasuk uang tunai, dua unit laptop, komputer, serta berkas-berkas yang diduga merupakan rekomendasi palsu yang dibuat oleh YO. (Red)
Tinggalkan Balasan