Bersama Warga dan Putranya Yang Polisi ASN Gerebek Pengacara Ngamar Dikotrakan Cewek Lain

Kupang, sinarlampung.co-Seorang ASN KB (53) bersama putranya yang anggota Polri, menyantroni ayahnya AD (54), seorang pengacara, yang sedang asik berdua bersama selingkuhannya, dikamar kontrakan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Barat, Senin 1 April 2024.

Aksi penggerebekan oknum pengacara oleh warga dan keluarganya itu pun terekam melakui camera hanphone. Rekaman video pun viral, dan terlihat AD (54) digerebek istri dan anaknya seorang polisi sedang berduaan dengan wanita lain di kamar kos.

Dalam video tersebut, terlihat perempuan berinisial KB (53) bersama anaknya dan warga lainnya berdiri di salah satu kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Mereka berdua, kemudian mengetuk pintu kamar berulang kali.

Tak lama kemudian, pintu dibuka oleh AB yang mengenakan topi dan memakai kaos oblong. KB lalu berjalan dan menampar pipi AD, “Ternyata lu di sini, ya,” bentak KB.

Setelah itu, KB berjalan menuju wanita selingkuhan suaminya yang sedang berada di tempat tidur. KB lalu mengumpat dan menarik kain yang digunakan wanita tersebut. “Saya sudah menderita selama 12 tahun. Kau tahu dia sudah ada istri. Aduh Tuhan,” teriak KB.

KB berusaha menyerang perempuan tersebut tetapi dihalangi warga yang ikut masuk ke kamar tersebut. “Saya berjuang setengah mati selama ini,” kata KB yang terus menangis.

Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. KB pun terus menangis hingga keluar dari dalam kamar dan diikuti anaknya yang berusaha menenangkan.

KB kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota, dengan laporan polisi nomor LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Pelapor istrinya dan terlapor suaminya. Ini kasus perzinahan, suami korban diketahui seorang pengacara dan pelapor adalah seorang ASN,” kata Florensi kepada media, Senin 1 April 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *