LBH Bandar Lampung Dampingi Istri Korban Extra Judicial Killing?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Keluarga Romadon, terduga begal motor Lampung Timur yang tewas di tembak Polda Lampung melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung. Istri Romadon, Sakdiah (32), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, bersama Ayahnya Wahab, mendatangi kantor LBH didampingi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung, Edi Arsadad, Selasa 2 April 2024.

Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

Baca: Begal Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Sakdiah mengaku kecewa dengan penyampaian pihak Polda Lampung di media yang menyatakan Suaminya melawan saat akan ditangkap sehingga ditembak mati. Menurut Sakdiah Polda Lampung telah melakukan pembohongan publik dan mengarang cerita.

“Polisi mengarang cerita seolah-olah suamisaya memiliki senjata api. Senjata api dari mana, suami saya sedang memperbaiki sandal yang rusak dan pegang Lem. Dipanggil ayahnya baru sampai di pintu ruang tengah langsung ditembak,” kata Sakdiah, di kantor LBH Bandar Lampung.

Sakdiah meminta pelaku penembak suaminya diusut tuntas, dan meminta bantuan LBH Bandar Lampung untuk mendampingi keluarganya dalam mencari keadilan. Menurut Sakdiah selain dirinya, ada ayah, ibu, dan dua bocah anaknya, yang menyaksikan penembakan di rumahnya itu.

Sakdiah menceritakan, proses penangkapan dilakukan pada Kamis 28 maret 2024pukul 15.00 WIB. Pada saat itu Romadon bersama Sakdiah sedang mengelem sandal sepatu di ruang tengah. Romadon sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek.

Saat itu, Romadon mendengar suara ayah korban yang berteriak, dan spontan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi. Ketika sampai pada pintu ruang tengah yang dibatasi oleh gorden korban di tembak tepat pada perut bagian bawah tepat dihadapan sakdiah.

Lalu, korban diseret dari dalam rumah hingga keluar rumah, kemudian dimasukkan kedalam mobil dengan cara tidak manusiawi. Pihak kepolisian langsung menerobos masuk kedalam rumah tanpa menunjukkan atau ada pemberitahu terhadap maksud tujuan datang ke rumah.

Sakdiah dan ibu mertuanya juga menerima tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dengan menjambak rambut Sakdiah dan menendang ibu korban, dan mendorong ayah korban. Tetangga sekitar yang mendengar suara tembakan dan mencoba mendekat melihat apa yang terjadi sempat ditodongkan pistol oleh rombongan polisi yang menangkap.

Melanggar SOP

Aktivis HAM Lampung, Edi Arsadad mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. “Hasil investigasi yang kami lakukan, ada tiga anggota polisi yang datang ke kediaman Romadon, dan diduga menyalahi Standard operasional prosedur (SOP) Polisi,” kata Edi Arsadat.

Selain datang tanpa menunjukkan surat tugas atau perintah penangkapan. Upaya penangkapan paksa juga tidak ada peringatan terlebih dahulu terhadap terduga pelaku. “Yang dilakukan oleh Anggota polisi berinisial UC ini sangat brutal, korban ditembak dalam jarak tidak lebih dari 50 Cm,” kata Edi.

Menurut Edi, oknum polisi UC dan anggota lainnya juga melakukan kekerasan terhadap istri dan ibu terduga pelaku begal itu. ”Terduga pelaku ini ditembak didepan dua anaknya yang masih dibawah umur. Ini biadab dan tidak berprikemanusiaan ini,” kata Edi.

Edi menambahkab dari catatannya, oknum polisi UC bukan pertamakali ini melakukan kebrutalan menghilangkan nyawa orang. Pada tanggal 14 Maret 2018 di Desa yang sama UC juga melakukan penembakan secara keji terhadap Saleh didepan Istri dan orangtuanya.

Saleh ditembak sebanyak 2 kali dalam posisi duduk setengah sujud di bagian punggung tembus dada. Lalu korban dibawa keluar. Dan saat akan dimakamkan, keluarga menemukan lagi satu luka tembak dibagian kaki dan memar di bagian tubuhnya.

”Kami mendesak kasus ini diusut tuntas, Kapolda Lampung, Dirkrimum, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya,” kata Edi.

Extra Judicial Killing

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi SH mengatakan pihaknya menerima kuasa dari istri dan keluarga alm terduga pelaku kejahatan yang tewas di tembak Polisi Polda Lampung, di Lampung Timur. Dari hasil keterangan istri dan keluarganya, ada kesimpulan adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Karena menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali mencoba melakukan perlawanan. ”Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya,” kata Sumaindra Jarwadi, selasa 2 April 2024.

Menurut Sumaindra, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakkan, dan hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

”Kami juga menilai adanya tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Bahwa sesuai dengan keterangan istri korban yang melihat dengan mata kepala sendiri secara langsung pada peristiwa itu tepat dihadapannya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan korban pada saat penangkapan,” katanya.

Atas kasus itu, LBH Bandar Lampung mendorong kepada Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi PROPAM POLRI untuk dapat menyelidiki kasus dugaan ektra judicial killing yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh kepolisian dalam wilayah Polda Lampung.

”Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta kepada KOMNAS HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *