Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan penyimpangan Kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Rp2,1 milyar di Dinas Kehutanan Provinsi Lampunh Tahun 2023 juga dilaporkan ke BPK RI Perwakilan Lampung, agara dapat dilakukan audit. Sementara kasusnya juga kini mulai di usut aparat kepolisian.
“Ya, setelah laporan ke ombusdman, kami juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 Rp2,1 milyar. Kami menemukan adanya dugaan perbuatan yang merugikan negara,” kata Ketua DPP LSM Gamapela Tonny Bakri HD didampingi oleh Sekretaris Johan Alamsyah, SE, Minggu 31 Maret 2024.
Gamapela berharap BPK RI kembali memeriksa laporan keuangan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, termasuk pada pos anggaran Rp2,1 miliar, untuk pengadaan bibit alpukad dan durian tahun 2023. “BPK harus kembali memeriksa Laporan Keuangan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023. Apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD),” katanya.
Karena, kata Tonny Bakrie, hal ini menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023. Yang juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Gubernur Lampung selaku Kepala Daerah atas amanah yang diberikan kepadanya dalam hal pelaksanaan APBD. “Didalamnya termasuk penggunaan APBD Tahun 2023 di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung termasuk dalam entitas yang diperiksa, 1 diantara 37 OPD,” katanya.
Gamapela berharap, Pemerintah Provinsi Lampung kembali mendapat WTP Tahun 2023 untuk yang ke 10 kalinya. Jangan sampai karena temuan adanya dugaan kerugian negara di salah satu OPD WTP menjadi gagal. “Karena itu kami akan minta pertanggungjawaban Gubernur Lampung nantinya,” ucapnya.
Diperiksa Polisi
Informasi laien menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu juga kini sedang didalami oleh kepolisian yang menbidangi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa pejabat yang terlibat penanganan proyek pengadaan Bibit Alpukat dan Durian tahun 2023 Rp2,1 miliar itu sudah mendapat surat panggilan dari penyidik kepolisian
“Iya bang, beberapa orang di dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sudah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Polres atau Polda saya tidak paham, karena tidak baca surat panggilannya. Tapi sudah jadi buah bibir di dinas kehutanan,” kata sumber sinarlampung.co.
Bahkan dikabarkan pemeriksaan juga termasuk soal Proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan anggaran miliaran rupiah di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Lampung Tahun 2019 diduga menjadi ajang korupsi. (Red)
Tinggalkan Balasan