Pesawaran, sinarlampung.co- Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) senilai Rp 7,5 M, melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 di Desa Sukamandi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, hingga kini masih belum berfungsi. Sementata proses pembayaran pekerjaan proyeknya sudah dibayarkan hingga 100%.
Padahal salah satu fungsi yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM), bahwa Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Untuk itu, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 senilai Rp8,2 milyar kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan pekerjaan proyek SPAM tersebut
“Berdasarkan penelusuran dilokasi proyek pekerjaan proyek tersebut secara fisik dapat dikatakan belum selesai dengan sempurna dan bahkan manfaat dari pembangunan proyek SPAM ini juga tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, dalam mewujudkan kesejahteraan dan menjamin tersedianya kebutuhan air minum,” kata warga Kedondong dilokasi Proyek.
Diketahui pula bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah diserah-terimakan, akan tetapi didalam jeda masa pemeliharaan pihak rekanan selaku pelaksana pembangunan juga terlihat tidak melakukan perbaikan-perbaikan pada pekerjaan yang belum terselesaikan, dan disini kental terlihat memang ada unsur pembiaran dari pihak konsultas pengawas, sehingga seolah memang menjadi ajang bagi para oknum untuk melakukan permufakatan jahat.
Ketua LSM Restorasi untuk Kebijakan (Rubik), Feri Yunizar dalam konfirmasinya kepada media ini menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan investigasi tentang pelaksanaan pembangunan proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran ini.
Dan berdasarkan hasil investigasi lapangan tersebut maka pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat yang telah menggelontorkan anggaran pembangunan guna agar segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali atas hasil pembangunan proyek SPAM yang telah dilaksanakan. :Kita sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat, kami juga akan menyampaikan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran sehubungan dengan adanya temuan-temuan yang didapatkan,” kata Feri.
Ironisnya, proyek SPAM yang semula berada di Dinas Perumahan dan Pemukiman Pesawaran itu kemudian di geser ke PUPR. Sumber di Pesawaran menyebutkan itu terjadi karena akal-akalan pejabat di Pemkab Pesawaran. Proyek tersebut seharusnya mengambil sumber udara dari pegunungan, belum lagi, menggunakan lahan yang harus izin, ganti rugi dan itu tidak dilakukan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR) Ir Okta Resi Gumantara mempertanyakan kinerja penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai lamban menangani laporan adanya dugaan korupsi pada proyek SPAM pesawaran itu.
“Sudah tiga kali LSM Tegar melaporkan hal ini ke KPK. Namun belum ada penyelesaian. Laporan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari laporan yang sudah Lembaga Tegar laporkan ke KPK dan telah memperoleh nomor agenda, termasuk emua bukti-bukti dan dokumen terkait proyek SPAM yang dibutuhkan KPK sudah diserahkan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Artinya hampir satu tahun berjalan,” katanya.
Sementara mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran Firman Rusli mengatakan dalih pemindahan adalah karena ada regulasi dari kementerian. “Mennurut kadis PUPR memang dipindahkan. Ada regulasi dari kementrian. Tapi faktanya setelah dikerjakan oleh PUPR air tidak keluar juga. Waktu di Perkim airnya keluar. Parahnya lagi anggaran untuk itu sudah dibayar lunas,“ katanya.
Menurut Firman Rusli, pihaknya mencari kebenaran tentang regulasi yang disebutkan, dan ternyata seluruh daerah tidak ada yang di pindahkan. “Mengenai regulasi setelah saya cari info di Kabupaten lain diwilayah Lampung tidak ada yang dipindahkan ke PUPR, hanya di Pesawaran saja. Kabupaten lain tetap di Dinas PERKIM. Yah mungkin ada yang mengharapkan kegiatan tersebut sehingga dengan alasan Regulasi dipindahkan, ternyata kegiatan tersebut gagal total,“ katanya.
Perlu diketahui, kata Firman Rusli, sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan ketentuan kegiatan selesai (tuntas) dalam waktu 1 thn anggaran. Apabila tidak maka dana tidak bisa dicairkan 100 %. Namun pada kenyataannya meskipun proyek gagal anggaran tetap bisa dicairkan pada akhir bulan Desember tahu 2022 selesai 100 %.
“Sampai saat ini SPAM tetap tidak keluar airnya, inilah yang menjadi masalah karena warga menuntut dan program pemerintah menangani Stunting padahal SPAM tidak berfungsi ini termasuk kegiatan yang gagal. Kita berharap air segera keluar agar dapat digunakan oleh masyarakat banyak, dan untuk penyalah gunaan anggaran agar bertanggung jawab secara hukum dan satu hal yang perlu diketahui soal,” katanya.
Firman Rusli menyebut bahwa masalah SPAM itu terjadi bukan di jaman dirinya menjabat. “Saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai kepala dinas perkim Kabupaten Pesawaran sejak 12 Januari tahun 2023,“ katanya.
Hingga kini, BPK juga belum memeriksa proyek tersebut, dan ada kesan dalam pemeriksaannya BPK serasa tebang pilih. Sehingga masyarakat berasumsi, seperti sudah dikondisikan. Proyek SPAM sangat bermanfaat bagi masyarakat di 4 empat Desa. Untuk 1 Desa ada 450 sambungan rumah (SR) jika 4 Desa berarti 450×4= 1800 sambungan rumah. Kalau 1 SR = 5 kepala, berati kebutuhan air bersih sebanyak 9.000 jiwa yang sangat membutuhkan air bersih, terutama untuk minum dan kebutuhan sehari-hari lainya. (Red)
Tinggalkan Balasan