Kemendagri Anulir Rolling 73 Pejabat di Pemda Lampung Utara?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kementeriam Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan menganulir pelantikan 73 pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara, sehari sebelum pelantikan Pj Bupati Aswarodi. Surat pembantalan dari kemendagri itu kini sudah ada di Pemprov Lampung, yang selanjutkan akan diteruskan ke Lampung Utara.

Dianulirnya Rolling itu diduga terkait roling jabatan yang diduga melanggar aturan. Karena telah di atur berdasarkan Surata Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, Rabu 17 April 2024.

Kemudian dalam ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Pada Surat Edaran Kemendagri tersebut menegaskan bahwa, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan ahir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Namun pelantikan 73 ASN mulai dari pejabat Eselon III sampai ke Eselon IV di pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin diduga telah melanggar regulasi aturan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martahan Samosir menerangkan bahwa pemerintah Lampung Utara masih menunggu arahan tertulis dari Kemendagri.

Kemudian inisiatif roling jabatan yang pada akhirnya terindikasi melanggar daripada aturan yang ada. Merupakan suatu kebutuhan organisasi kepemerintahan Lampung Utara. “Untuk itu mungkin yang bisa saya sampaikan terkait (roling jabatan kemarin), yakni kami pemerintahan kabupaten Lampung Utara sedang menunggu arahan tertulis dari Kemendagri,” katanya kepada wartawan di Lampung Utara.

Kendati demikian dengan dugaan cacat hukumnya pada roling jabatan 73 ASN yang di gelar bertepatan pada tanggal roling jabatan itu dilarang, maka pejabat yang di roling pada masa tersebut di prediksi untuk kembali ke jabatan semula.

Meski dalam konfirmasi, Martahan Samosir tidak dapat memperjelas benar atau tidaknya issue pelantikan yang terindikasi cacat prosedur dengan substansi pada pasal 71 ayat 2 UU no 10 tahun 2016.

Menanggapi roling jabatan 73 ASN pada tangga 22 Maret kemarin. Suwardi salahsatu praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi ikut mempertanyakan, mengapa belum ada persetujuan dari kemendagri namun roling sudah dilaksanakan. “Harusnya konsultasi atau minta persetujuan ke Kemendagri itu sebelum dilaksanakan rolling. Belum ada persetujuan, mengapa sudah dilaksanakan, berarti itu suatu kesalahan,” ujarnya.

Informasi BKPSDM Kabupaten Lampung Utara membenarkan terkait dianulirnya rolling tersebut. Pihak Lampung utara kini sedang mengusulkan ulang terkait rolling 73 ASN yang sudah terlanjur di gelar itu.

Sebelumnya, 73 pejabat Pemkab Lampung Utara diambil sumpah jabatan dalam mutasi pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (IV), Jumat, 22 Maret 2024. Puluhan pejabat tersebut terdiri atas 34 pejabat eselon III dan 39 eselon IV. Assisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Dina Prawitarini mewakili Bupati, Budi Utomo melantik pejabat tersebut di aula Tapis pemkab setempat.

Nama-nama pejabat dalam mutasi tersebut antara lain Hendri Dunant sebelumnya menjabat sebagai Camat Bukit Kemuning saat ini menjadi sekretaris BPBD Lampura.

Habibi menduduki Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT), sebelumnya Habibi sebagai Kabag Protokol. Lalu, Budi Tohir menjabat Kabag Umum Setdakab, sebelumnya sekretaris Dinas Perikanan.

Pada jajaran eselon IV seperti Lurah Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Romli Arianda yang sebelumnya Kepala Seksi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Pelayanan (DPKP) menggantikan pejabat sebelumnya Agus yang kini menjabat jabatan lamanya di DPKP Lampura (bertukar posisi).

Saat itu, Asisten III Bidum Setdakab Lampura, Dina Prawiratarini menjelaskan rolling dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkup pemerintahan. Hal itu dalam rangka penyegaran serta percepatan program pembangunan. Khususnya berada di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Ini sebagai akselarasi dalam rangka percepatan program-program yang berada di pemerintah daerah. Khususnya berkenaan dengan kebutuhan masyarakat langsung,” kata dia.

Pemerintah daerah berharap momentum ini dapat mengoptimalkan kinerja pemda setempat. Yakni dalam rangka meningkatkan roda perekonomian masyarakat. Selanjutnya, dapat mewujudkan Lampura lebih maju, sejahtera, agamis, dan bermartabat. “Pelantikan hari ini bertujuan untuk pembenahan, pemantapan, dan peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Serta memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat luas,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *