Bandar Lampung, sibarlampung.co-Kementerian Dalam Negeri meminta para kepala daerah termasuk di Provinsi Lampung untuk membuat program jangka panjang, sebagai acuan pembangunan di daerah. Kepala daerah juga diminta mewaspadi inflasi yang terus berkembang setia bulannya.
“Teman-teman Kepala Daerah harus bisa membuat program untuk jangka panjangnya,” Kata Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah melalui Virtual Meeting yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, Senin 22 April 2024.
Menurut Tomsi, peran Kepala Dearah, Forkopimda dan Satuan Kerja (Dinas, Badan, Lembaga, red) harus betul-betul menjadi nyata, dapat dirasakan, dapat diukur keberhasilannya.
“Peran teman-teman Kepala Daerah dan Forkopimda beserta dinasnya, ini harus betul-betul menjadi nyata. Dan dapat dirasakan, dapat diukur keberhasilannya. Peran daerah untuk bisa merencanakan kebutuhannya masing-masing dengan baik, ini yang dimaksud Pak Menteri untuk dipersiapkan,” kata Tomsi.
Dalam rapat itu juga dungkap bahwa Indeks Perkembangan Harga (IPH) M3 April 2024 berdasarkan data SP2KP (pencatatan tanggal 16 sampai 19 April 2024) secara nasional. Jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan IPH pada M3 April mengalami kenaikan dibandingkan pada minggu sebelumnya.
Berdasarkan pemantauan harga SP2KP pada Minggu Ke-3 April 2024 ini, beberapa komoditas pangan yang harganya meningkat dan perlu diwaspadai. Sebab saat ini terjadi penambahan jumlah Kabupaten/Kota pada bawang merah, bawang putih, minyak goreng, daging ayam ras, dan gula pasir.
Pemerintah juga dihimbau untuk mewaspadai inflasi dari bulan ke bulan. Sebab pada bulan Februari-Maret 2024 kenaikan terlihat cukup tinggi yakni mencapai angka 0,52 persen. Adapun dari bulan Desember 2023-Maret 2024 inflasi berada pada angka 0,93 persen.
Sementara itu sebagai informasi, Tingkat Pertumbuhan Tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) Dunia, Indonesia berada pada posisi 56 dari 185 negara di dunia dengan angka 5,04 persen (Diurutkan dari Persentase PDB (y-o-y) tertinggi hingga terendah).
“Angka inflasi nasional kita adalah hasil pekerjaan pemerintah pusat dan hasil pekerjaan akumulasi semua pemerintah daerah. Oleh karena itulah, semua daerah sekali lagi saya menekankan tolong untuk betul-betul menjaga tingkat inflasi masing-masing dan rumus-rumusnya sudah pernah kita sampaikan,” ujarnya. (red)
Tinggalkan Balasan