Gelembungkan Suara Ketua PPK Kecamatan Bulok Andreas Dasilfa Iswari Bersama Dua PPS Divonis Delapan Bulan Penjara

Tanggamus, sinarlampung.co-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bulok, Tanggamus, Andreas Dasilfa Iswari bersama dua dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bulok, Situr dan Sukur, divonis hukuman delapan bulan penjara, denda Rp4 Juta rupaih, dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024 kemarin. Putusan dibacakan dalam sidang, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kotaagung, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 April 2024.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, dengan perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Salinan Putusan terdaftar pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024

Humas PN Kota Agung Andina Naferda, S.H. mengatakan selain vonis delapan bulan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp. 4 juta. “Ya, putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.

Andina menjelaskan, putusan vonis nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024 oleh majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.. Amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Para terdakwa belum dilakukan eksekusi, dikarenakan JPU masih dalam masa pikir-pikir. Tenggang waktu tiga hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.

Kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *