Pringsewu, sinarlampung.co-Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH SIP MH (WJS), yang menjabat Staf Ahli Bupati Pringsewu dijebloskan ke Rutan Way Hui Bandar Lampung, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyimpangan Penetapan BPHTB Waris, Kamis 25 April 2024.
Baca: Inspektorat Pringsewu Sudah Periksa Waskito Kabag Perlengakapan Merangkap Kepala ULP dan PPK?
Baca: Kejari Pringsewu Garap Dugaan Korupsi di Bapenda Pringsewu, Kasus LPTQ Periksa Saksi
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan WJS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan NOP PBB :181302000600403690 yang terletak di Wates Timur, Pringsewu yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570 juta, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
WJS sempat menjalani pemeriksaan diruang Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu sejak pukul 10.00 Wib. WJS diperiksa terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi saat dirinya menjabat periode 2021-2022.
Sejak pukul 9.45, Staf Ahli Bupati Pringsewu itu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. WJS datang mengendarai mobil sendirian tanpa sopir dan pengawalan. WJS memasuki kantor kejari dan sempat duduk menunggu dilobi kantor sambil menunggu waktu dipanggil keruangan penyidik. Tepat jam 10.00 Wib Waskito memasuki ruangan penyidik. dan keluar ruangan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil LHP BPKP WJS diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000. “Untuk peran pelaku bagaimana lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan nanti,” kata Ade Indrawan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis 25 April 2024.
Menurut Ade , Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, dari hari ini Kamis tanggal 25 April hingga 15 Mei. “Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Ade Indrawan menjelaskan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS. Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.
Kedua, Tersangka WJS memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dan pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya.
”Selain itu, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka WJS tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022,” kata Kajari juga didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Menurut Kajari, SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris.
“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini “WJS” kami tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.” katanya.
Ade menambahkan, pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB merupakan sebuah langkah baru yang signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan. Penyidikan ini memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan terwujudnya kebenaran dan keadilan. ”Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Proses Penyidikan ini, kata Ade, juga merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 februari 2023 penyelidikan tersebut dilimpahkan kebidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke Penyidikan oleh Bidang Pidsus.
Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana serta akan terus menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat.
“Kami Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berlangsung agar penegakan hukum tetap berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, professional dan proporsional,” katanya.
Sempat tiga jam diperiksa, Waskito langsung digiring ke mobil tahanan untuk di titipkan ke Rumah Tahanan Way Hui Bandar Lampung. Kepada wartawan WJS hanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui nilai kerugian itu. “Saya tidak tahu. Dan, saya tidak pernah makan uang negara. Kebenaran nomor satu,” kata WJS sambil menaiki mobil tahanan, dan tersenyum. (Red)
Tinggalkan Balasan