Lampung Utara, sinarlampung.co-Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara sempat menangkap dua orang yang petugas penarikan fee truk tronton angkutan batu bara yang melebih ketentuan yang tiap hari melintas di Jalan Lintas Sumatera. Polisi mendatangi pos di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Rabu 24 April 2024 sore.
Hal itu guna menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya pungutan liar di Jalan Lintas Sumatera. Namun, setelah diperiksa, keduanya melenggang pulang dengan alasan tidak melakukan pungli. “Iya Sat Reskrim bergerak ke salah satu pos di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi. Mereka menginterograsi beberapa orang yang berada di pos pantau,” kata warga dilokasi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh membenarkan pihaknya sempat membawa dua pemuda ke Polres Lampura, setelah dimintai keterangannya dilanjutkan gelar perkara, hasilnya tidak terjadi tindak pidana baik ancaman maupun kekerasan. Mereka ada MoU dengan pihak angkutan. Kedua pemuda tersebut kita pulangkan. “Iya betul respon cepat kami, sore kemarin kami menyisir Jalinsum untuk memastikan ada atau tidak adnya aktifitas pungli yang beredar di media,” kata Kasat. Kamis 25 April 2024.
Dirkrimum Minta Sopir Melapor
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan dua pelaku sudah menjalani penahanan di Polres Lampung Utara dan kini sedang menjalani pemeriksaan. “Iya betul sebagai respons cepat kami telah melakukan penindakan. Tadi malam menangkap dua orang,” katanya via Whatsapp, Kamis, 25 April 2024.
Reynold EP Hutagalung juga meminta para sopir korban pungutan liar (Pungli) di Lampung Utara melapor. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku yang meresahkan sopir truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. “Bantu untuk buat laporan ya. Jika para sopir enggan datang langsung ke pihak berwajib, kami menyarankan untuk menghubungi call center Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di 081278748202,” kata dia, Rabu, 24 April 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan