Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perlakuan tak senonoh menimpa bocah berusia 4 tahun di Lampung Tengah. Dia menjadi korban pencabulan oleh tetangga sendiri, SK (46), warga Anak Ratu Aji, Lampung Tengah. Pelaku kabarnya telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 25 April 2024.
Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat korban yang sedang mengejar kucing tak sengaja masuk ke rumah pelaku, Rabu, 24 April 2024. Melihat korban masuk ke rumahnya, timbul tabiat jahat dibenak pelaku dan ingin menjadikan korban sasaran nafsu bejat.
“Agar menurutinya, pelaku mengimingi korban dengan dua buah pisang. Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku melakukan perbuatan asusila kepadanya (korban, red),” ujar Saiful, Sabtu, 27 April 2024.
Usai menjadi objek pelampiasan hasrat seksual pelaku, korban lalu pulang ke rumahnya dengan membawa dua buah pisang pemberian pelaku. Kepada kedua orang tuanya, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Merasa curiga, kedua orang tuanya pun meminta korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Korban pun langsung menceritakan apa yang telah dialaminya kepada kedua orang tuanya. Merasa geram dengan kejadian yang menimpa anaknya, kedua orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji,” kata Saiful.
Berbekal laporan orang tua korban, pihak Polsek Ratu Aji lalu melakukan penyelidikan. Ternyata usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung kabur ke rumah saudaranya di Kampung Gedung Ratu, Anak Ratu Aji. Namun keberadaannya terindentifikasi dan berhasil ditangkap sekira pukul 19.30 WIB.
“Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan ke Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar. (Red/*)
Tinggalkan Balasan