Jukir di Bandarlampung Terancam 7 Tahun Penjara Usai Gasak Barang Tetangga

Bandarlampung, sinarlampung.co Seorang juru parkir (jukir) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri harta tetangganya sendiri. Pelaku berinisial AM (49) warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung. Dia ditangkap Sabtu, 27 April 2024, setelah korban AS (28) melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam kesempatan sepi, Kamis sore, 11 April lalu. Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu belakang rumah korban.

“Rumah korban dalam keadaan kosong. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah mertuanya. Korban mengetahui pencurian tersebut setelah tetangganya menghubungi dan memberitahunya jika pintu belakang rumahnya terbuka,” ungkap Mujiono, Selasa, 30 April 2024.

Mengetahui kabar tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya. Saat dicek, benar saja rumahnya tampak berantakan dan beberapa barang berharga seperti televisi, handphone, cincin, dan kalung emas milik korban raib.

Menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya, korban melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Polsek Tanjung Karang Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Sukajawa Baru.

“Pelaku AM kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Mujiono.

Berdasarkan pemeriksaan, usai aksinya, pelaku menitipkan semua barang curiannya ke salah seorang rekan seprofesinya (Jukir).

“Semua barang masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan kita lakukan penyitaan,” ujar Mujiono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *