Banyak Urus Seremonial Disnaker Gagal Kendalikan Ketenakerjaan di Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) adalah Lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan dan memberikan pelatihan bagi calon pekerja agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja dan memberikan kesempatan kerja secara luas.

“Tapi faktanya, berpuluh puluh tahuan Dinas Tenaga Kerja tidak pernah bisa mengendalikan dan melakukan pengawasan tenaga kerja. Bukti nyata UMK Lampung yang rendah. Pengangguran tinggi, karena sulit mencari kerja. Pemerintah termasuk Disnaker justru ikut main mata dengan pngusaha dan memerah tenaga kerja,” kata Agus, buruh bongkar muat, saat tanya jawab dalam FGD Ketenagakerjaan, Disnaker Lampung di Hotel Horison, Senin 29 April 2024.

Menurut Agus banyak sekali kasus pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha terhadap pekerja dan justru dinas diam. “Menurut saya acara hari ini tak menghasilkan apa pun kecuali seremonial belaka. Masalah-masalah klasik tak pernah terselesaikan. Para kapitalis itu tidak pernah memenuhi hak para pekerja. Terjadi pelanggaran regulasi UU nomor 13 pasal 92 ayat 1 dan pidana 184,” tegasnya.

Agus yang mengaku puluhan tahun menjadi buruh bongkar muat di wilayah Panjang, menyebut bahwa pelanggaran lainnya adalah soal THR. Bahkan buruh transportasi alias supir yang bekerja 20 sampai 25 tahun tidak mendapatkan fasilitas BPJS dari perusahaan yang terdaftar Disnaker Lampung.

“Dari semua persoalan itu intinya di pengawasan. Karena lemahnya pengawasan mengakibatkan pengusaha berbuat sewenang-wenang atas hak para buruh dengan tidak membayarkan konpensasi sesuai aturan. Apabila ini terjadi, APH harus segera melakukan pemeriksaan secara aktif dan Disnaker jangan diam saja,” ujarnya.

Terkait pengupahan kata Agus, sampai saat ini upah minimum Provinsi (UMP) jauh dari kebutuhan layak dan kesejahteraan. Indikator KHL yang dirumuskan oleh triparti (Disnaker, Dewan Pengupahan, Apindo) hanya sebesar 2,2 juta sampai 2,4 juta. Agus mencatat, seharusnya UMP berkisar 4,5 jutaan. Dia bisa mempertanggung jawabkan perhitungannya bila diperlukan.

Sementara perwakilan Serikat Buruh Hartawan, menanyakan batasan usia pensiun yang tidak diatur secara pasti dalam perundang-undangan ketenagakerjaan dan persoalan hukum bila terjadi potensi pelanggaran pidana. “Kami juga meminta aparat dalam hal ini Polda Lampung bukan hanya menunggu laporan saja, tapi harus jemput bola dan proaktif. APH harus bersikap adil dalam menanggapi berbagai laporan yang masuk, jangan hanya gercep menanggapi laporan dari pengusaha. Ini terkesan berat sebelah,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Narasumber Polda Lampung mengatakan, bahwa polisi bersikap profesional. “Kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada pengaduan yang masuk, tapi kami akan bergerak dengan cepat dalam hal melakukan penyelidikan dan tahap penyidikan,” ujarnya.

Perwakilan KSPSI versi Jumhur Hidayat juga menanyakan kasus kasus buruh di lapangan dan BPJS. Dan dijawab secara normatif semua pertanyaan dan kritik yang dilontarkan para peserta diskusi.

Menanggapi hal itu, Kabid Disnaker Lampung Sariyo mengatakan, bahwa semua curhatan dan masalah yang dikemukakan para perwakilan serikat buruh akan direspon dengan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku asalkan semua informasi valid dan dilaporkan secara tertulis.

Sementara Plh Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti justru buru-buru meninggalkan lokasi FGD dengan alasan menghadiri acara Halal bihalal Gubernur Arinal di Pemprov Lampung. “Kami tidak diperkenankan memberikan statemen resmi kecuali dari Plh langsung. Itu prosedurnya,” ujar Soleha Kabid HI Disnaker Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *