Lampung Utara, sinarlampung.co-Setelah sempat mangkir dua kali panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Inspektorat Lampung Utara M Erwinsyah, datang memenuhi panggilan. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Lampung Utara, dan tangan diborgol, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat digiring menuju mobil tahanan Erwinsyah terlihat cukup tegar. Senyum tipis masih berusaha diperlihatkannya meski terkesan dipaksakan. Dengan mengacungkan dua jempolnya, Erwinsyah membisu menuju mobil tahanan. Selaku PA serta PPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Erwinsyah hadir jam 08.20 mengunakan kendaran mobil Fortuner warna putih dengan didampigi kuasa hukumnya.
Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan pihaknya resmi menetapkan Inspektur Lampung Utara M Erwinsyah sebagai tersangka. Erwinsyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan menyampaikan hasil kegiatan penyelidikan hari ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi dan konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara 2021-2022,” kata M Farid Rumdana, didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Jumat 3 Mei 2024.
Menurut Kajari, pemeriksaan M Erwinsyah sudah selesai. “Bahwa hari ini agenda pemeriksaan kepada saksi atas nama ME (M Erwinsyah). Bahwa dalam kegiatan jasa konsultasi itu, ME ini menjabat sebagai KPA sekaligus selaku PPK di kegiatan tersebut,” katanya.
Bahwa hasil penyidikan, lanjut Kajari, tim penyidik sudah melakukan ekspose dan dinaikkan ke tahap peningkatan status saksi ME ini sebagai tersangka. M Erwinsyah langsung ditahan di Rutan Kotabumi selama 20 hari ke depan. “Bahwa kami sudah menetapkan saksi ME ini sebagai tersangka dalam perkara ini dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ME. Tersangka ME ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kotabumi,” ujarnya.
Erwin menyusul Roni Hasudungan Purba, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) yang lebih awal ditahan. Kepala Inspektorat Lampung Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kegiatan 1,2 miliar.
Dari audit investigarif, terhadap proyek jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan 2022, didapati kerugian negara sekitar 202 juta rupiah lebih. Kerugian ini timbul karena ada kegiatan fiktif dalam pekerjaan jasa konsultansi Kontruksi Inspektorat Lampung Utara. Kasus ini mulai ditangani pihak kejaksaan sejak awal juli 2023 lalu, perkara ini mulai heboh saat pihak kejaksaan menggeledah kantor inspektorat untuk mencari dokumen yang dibutuhkan pada 21 Juli 2023.
Karzuli Ali, Kuasa Hukum ME menilai penahanan klienya kurang tepat dan merupakan bentuk kekeliruan. Seharusnya sebagai ASN, ME diperiksa dulu oleh aparat pengawas internal pemerintah atau APIP. ”Ini sebuah kekeliruan dan kami akan upayakan bantuan hukum yang lain,” kata Karzuli Ali. (Red)
Tinggalkan Balasan