Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca melapor ke Bawaslu Lampug Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung kembali melaporkan dugaan pengunaan ijazah palsu oleh Calon anggota legislatif DPRD Lampung Selatan dari Daerah Pemilihan 6, inisial Supriati ke Polda Lampung, Senin 29 April 2024 lalu. Laporan Gepak ke Polda Lampung dikuatkan dengan tanda terima surat nomor: B/641/IV/2024/Set tertanggal 29 April 2024 di cap stempel staf Polda Lampung.

Ketua DPD Gepak Lampung, Wahyudi mengatakan laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang di terima Gepak terkait dugaan penggunaan ijazah yang digunakan oleh Supriyati. “Kami menerima aduan tentang adanya ijazah yang diduga palsu yang digunakan oleh seorang caleg. Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah tidak terdaftar di Dapodik,” ujar Wahyudi di Polda Lampung.

Menurut Wahyudi, hasil penelusuran oleh LSM Gepak, ijazah yang digunakan Supriyati itu janggal karena dikeluarkan oleh PKBM Anggrek yang semestinya dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil Kalianda. “Hal ini mengarah pada dugaan bahwa ada pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Wahyudi menyebut, Supriyati menjadi peserta uji kesetaraan Paket C di PKBM Anggrek, namun belum sampai dinyatakan lulus. “Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keaslian ijazah yang digunakan,” kata Wahyudi.

Gakumdu Lampung Selatan

Gakumdu Lampung selatan membenarkan ihaknya telah menerima laporan dari GEPAK. Dan Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil tindakan. “Kami sudah menerima laporan dari GEPAK dan menyarankan pihak kepolisian untuk mengambil alih penyelidikan,” ungkap seorang pejabat Gakkumdu.

Supriyati Tunjuk Kuasa Hukum

Caleg Dapil 6 PDIP Lampung Selatan Supriyati dikabarkan sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi laporan Gepak atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya. “Iya pak saya dilaporkan LSM Gepak ke ke Polda Lampungm,” kata Supriyati, dilangsir media,Selasa 30 April 2024.

Supriati mengaku dirinya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH)nya. “Sudah saya serahkan ke kepada PH saya pak, terimakasih,” kata Supriyati, enggan menjawab siapa kuasa hukumnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman mengaku belum mengetahui bahwa LSM Gepak melaporkan Supriyati ke Polda Lampung. “Belum tahu kamis mas,” jawabnya singkat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *