Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Pendidikan Tanggamus mengakui jika saat ini data pokok pendidikan sekolah (Dapodik) hampir di seluruh satuan pendidikan atau sekitar 80 persen data dapodik bermasalah. Hal itu menjawab dugaan Penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga dijadikan lahan basah mencari keuntungan oknum kepala sekolah. .
Sekretaris Disdik Tanggamus, Gunawan mengatakan formasi penempatan guru P3K itu berdasarkan dari data Dapodik. Jika formasinya ada, tidak mungkin guru yang bersangkutan akan ditempatkan diluar sekolah tersebut. “Masalahnya saat ini, Dapodik di satuan pendidikan di Tanggamus itu 80 persen tidak benar sehingga formasi itu tidak terbaca, sehinga efeknya terjadi seperti ini,” kata Gunawan, kepada wartawan, Kamis 2 Mei 2024.
Menurut Gunawan, Dapodik itu tidak bisa dimanipulasi, dapodik itu dinamik dan harus aktif bergerak terus, karenanya disetiap sekolah itu harus ada operatornya. “Dapodik itu juga bukan hanya masalah data para guru saja, di sana ada sarana dan prasarana dan lainnya. Dapodik itu itu juga menjadi dasar pemerintah pusat untuk mengakses segalanya,” katanya.
Sementara, kata Gunawan yang mempunyai peranan untuk memperbaiki dan mengsingkronkannya adalah satuan pendidikan itu sendiri. Karena itu, Gunawan menyatakan dinas pendidikan berencana menggelar rakor dengan para kepala sekolah, atau paling tidak membuat surat edaran yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Sekdakab Tanggamus untuk segera membenahi dapodiknya.
Mengingat saat ini banyak kepala sekolah dan operator sekolah yang lengah terkait itu, bahkan orang yang sudah pensiun belum mereka buang dari dapodiknya. “Terkait permintaan uang untuk mengatur penempatan itu, saya pastikan tidak ada, bahkan dari 600 lebih guru P3K yang lulus, mayoritas mereka kembali menjadi pengajar ditempat asalnya. Ya, mungkin ada beberapa dari mereka yang dipindah itu mungkin efek dari dapodik mereka yang tidak benar,” katanya.
Gunawan menegaskan, Disdik Tanggamus belum akan melakukan pemanggilan Kepala SDN I Kagungan tersebut, dan akan melakukan pemantauan bila ada laporan resmi. Artinya kalau guru P3K itu sudah pernah memberikan sejumlah uang kepada kepada kepala sekolah, baru akan dipanggil karena sudah ada kerugian di sana. (red)
Tinggalkan Balasan