Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Realisasi Dana Desa Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023 diduga sarat dengan korupsi. Atas temuan itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Tulangbawang Barat melaporkan dugaan korupsi realisasi Dana Desa Tiyuh Tirta Kencana ke Polres Tulang awang Barat.
Ketua LSM Trinusa Tulang awang Barat, Masdar, dampingi anggotanya mengatakan, laporan itu berdasarkan hasil investigasi beberapa bulan lalu terkait pembangunan fisik tahun 2023 yang menggunakan anggaran dari pusat yaitu anggaran Dana Desa (DD) di Tiyuh Tirta Kencana.
Dugaan Mark-up Anggaran pembuatan tiang lampu penerangan jalan yang terletak di Suku 4 dan Suku 5 terdiri dari 200 unit dengan pagu anggaran Rp115 juta oleh Pihak Pemerintah Tiyuh Tirta Kencana. “Hari ini kita laporkan dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara yang sudah kita temukan. Temuan sementara soal bangunan fisik lampu jalan di Tiyuh Tirta Kencana yang diduga di mar’up nilai harganya. Kepalo Tiyuh di nilai asal asalan dalam proses pengerjaan nya untuk meraih keuntungan semata,” kata Masdar, saat berada di Mapolres Tulang Bawang Barat, Rabu 8 Mei 2024.
Menurut Masdar, selain dari dugaan mar’up pembangunan fisik lampu jalan, ada juga dugaan fiktif belanja barang dan jasa di Tiyuh tersebut. “Temuan ain soal dugaan belanja yang fiktif. Kami berharap kepada Kapolres atau Kasatreskrim untuk menindaklanjuti laporan kami,” katanya.
Masdar menyebutkan sebelum Laporan ke Polres, pihakn lebih dulu melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat. Namun proses di inspektorat jalan di tempat. Laporan di Inspektorat tertanggal 06 Desember 2023 dan hingga 02 Mei 2024 belum mendapatkan kepastian.
“Sebelum nya kami telah melaporkan dugaan korupsi Tiyuh Tirta Kencana ini ke Inspektorat, namun kami nilai jalan di tempat. Baru baru ini kami telah mengkonfirmasi kembali ke Inspektorat namun mereka beralasan masih dalam proses padahal laporan kami sudah tiga bulan lebih,” sebutnya.
Masdar menjelaskan terkait laporan di polres Tubaba tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana Masyarakat dijamin oleh negara untuk ikut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Melihat hal itu, LSM TRINUSA Tulang Bawang Barat yang peduli dengan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ikut ambil bagian dalam menyukseskan salah satu cita-cita Negara yaitu menjadikan Negara Republik Indonesia yang adil, sejahtera bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (red)
Tinggalkan Balasan