Tak Kapok, Ibu Muda di Tulang Bawang Tertangkap Lagi Kali Ini Bobol Toko Vape

Tulang Bawang, sinarlampung.co Hukuman penjara yang ia jalani pada 2022 lalu tak membuat jera SA (29) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, untuk terus berbuat kejahatan. Wanita muda itu kembali ditangkap pihak berwajib lantaran nekat membobol sebuah toko rokok elektronik (Vape).

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, SA ditangkap di kediaman orang tuanya pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaus warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan liquid vape berbagai merek serta rokok elektrik,” ujarnya.

Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 20 Maret lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri korban saat hendak membuka toko vape.

Setibanya, istri korban kaget ketika melihat gembok toko dalam keadaan rusak. “Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase juga hilang dengan cara memecah kaca,” katanya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV oleh petugas kami, pelaku akhirnya diketahui dan langsung dilakukan pencarian. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan BB hasil kejahatan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus curat dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *