Pesawaran, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di Desa Suka Jaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran Desember 2023 lalu. Pelaku berinisial AG (26), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah tambak, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pedadan, Pesawaran. Dalam penangkapan tersebut pihaknya mendapat perlawanan, sehingga dengan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan selongsong panas dan tepat mengenai kaki pelaku. “Dikarenakan pelaku ini melawan, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran guna proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Suka Jaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO.
Dalam aksinya, pelaku yang berboncengan dengan rekannya membuntuti korban. Setelah situasi dirasa aman, keduanya langsung memepet korban dari arah samping. Selanjutnya, salah satu pelaku menarik tas berisi handphone milik korban.
“Para pelaku berhasil mengambil dua handphone (milik korban, red). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta,” ungkap Deddy.
Setelah kejadian tersebut menimpanya, korban segera melapor ke Polres Pesawaran. Kemudian berbekal laporan korban, tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pesawaran,” jelas Deddy. (Red/*)
Tinggalkan Balasan