Kejari Garap Dugaan Korupsi Rp2 Miliar di Pemda Lampung Timur, Sudah Mangkir Dua Panggilan Siapa Calon Tersangka Jaksa Bilang Rahasia

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur dikabarkan sedang menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp2 miliar. Kejari Sukadana sempat menyebutkan sudah ada dua bakal calon tersangka, yang sudah dua kali mangkir panggilan penyidik jaksa, Senin, 6 Mei, 2024.

Namun hingga, Selasa 14 Mei 2024, uapay paksa belum juga dilakukan. Bahkan Kejari merahasian kasus korupsi yang diungkap, dan masih tertutup soal identitas para calon tersangka dengan dalih takut kabur. “Kita sudah melayangkan surat Panggilan pertama terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Senilai Rp2,2 Milyar,” kata Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.

Marwan mengakui jika surat panggilan pertama dilayangkan pada Selasa 30 April 2024 lalu. Dimana Senin, 6 Mei, 2024, Kemarin Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, kembali melayangkan surat panggilan ke dua terhadap bakal calon tersangka. “Hari ini keduanya, tidak hadir untuk memenuhi panggilan kedua, satu orang berasalan sedang sakit, dan seorang lagi tanpa ada keterangan, jadi kita lakukan pangggilan kedua,“ kata Marwan kepada wartawan di Lampung Timur.

Untuk itu lanjut Marwan, untuk panggilan ketiga rencananya tim penyidik pidsus Kejari Lampung Timur akan kembali melayangkan surat panggilan di hari Rabu 8 Mei 2024. Marwan menyebutkan apabila panggilan ketiga tetap diindahkan atau mangkir, tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur akan mendatangi rumah bakal calon tersangka itu untuk melakukan upaya paksa. “Kita sudah tunggu panggilan kedua ini mangkir atau tidak, jika masih tidak hadir kita layangkan surat panggilan ketiga sekaligus akan melakukan jemput paksa jika tidak kembali hadir,“ katanya.

Kasi Intelejen Kejari Lampung Timur, Dr Rony menambahkan selain beberapa alat bukti atas dugaan kasus Korupsi itu, Tim Penyidik  Pidsus juga sudah mengelar Ekspose Perkara dan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

“Hasil ekpose perkara kerugian negara dari Audit BPKP sudah terbit, dan dipastikan ada bakal Calon tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi tahun anggaran 2021 itu. Salah satu yang dipanggil yakni Pejabat Lampung Timur. Siapa bakal calon tersangkanya, kami belum dapat memberikan keterangan, nanti kabur Mas,” kata DR Rony.

Proyek Rehabilitasi sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Proyek pembangunan Kejari Lampung Timur senilai 2,4 miliar dari sumber dana mangkrak. Pemberi surat perintah kerja (SPK), dan rekanan kerja yaitu, CV Glegar Mangku Dunia, sampai saat ini aman-aman saja tidak ada tindakan dari pemberi SPK.

Pembangunan Rehabilitasi sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan nomor dan tanggal kontrak, 002.C-PUPR/PPK/SP/2023, tanggal 18 Oktober 2023, dengan nilai kontrak Rp2.479.809.183,58,- dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender, sumber APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2023 dalam kondisi mangkrak alias tidak berlanjut. Ironisnya tidak tindakan atau sangsi kepada CV Glegar Mangku Dunia sebagai kontraktor pelaksana sekaligus rekanan kerja.

Sumber dana pembangunan berasal dari APBD Kab. Lampung Timur itu, mangkrak pengerjaannya tidak diteruskan. Padahal di tahun 2023 pengerjaan tersebut sudah hampir 50%. Namun pada akhir 2023 tidak diteruskan. Informasi lain menyebutkan terjadi kesalahan teknis dan tidak dilanjutkan sampai bulan Mei 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *